
Pantau - Pemerintah Provinsi Bali mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan mengendalikan alih fungsi lahan.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana di Denpasar.
Wayan Koster menyatakan percepatan pendataan LP2B merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus menjawab tantangan meningkatnya alih fungsi lahan di Bali.
Ia mengungkapkan, "Lahan produktif kita jaga, kita dukung penuh dengan penguatan infrastruktur."
Perlindungan Lahan Didukung Regulasi
Wayan Koster menjelaskan Pemprov Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee untuk melindungi lahan produktif dari alih fungsi bagi kepentingan investasi.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 menjadi pedoman pembangunan wilayah secara berkelanjutan.
Ia mengatakan, "Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi, dari provinsi juga membantu insentif ini agar lahan produktif tidak dibangun, boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asal tidak di lahan produktif dan sudah jalan ini di Bali."
Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan arah pembangunan Bali yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian sebagai fondasi budaya serta kehidupan masyarakat.
Wayan Koster juga meminta perlindungan lahan pertanian diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat yang menjadikan Bali sebagai pilot project pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang diinisiasi Kementerian PPN/Bappenas.
Ia mengatakan, "Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali, tindak lanjuti juga keinginan Menteri PPN/Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs."
Pemerintah Pusat Percepat Penataan Ruang
Pemprov Bali mengombinasikan regulasi, penguatan tata ruang, pemberian insentif, dan pembangunan infrastruktur pertanian agar pembangunan sektor pariwisata tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.
Langkah tersebut juga sejalan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
Wayan Koster berharap sinergi antara Pemprov Bali dan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat penyelesaian penataan ruang di seluruh kabupaten/kota serta memperkuat perlindungan LP2B sebagai benteng menjaga ketahanan pangan, kelestarian subak, dan keberlanjutan pembangunan Bali.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan pemerintah pusat siap mempercepat penyelesaian berbagai dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali.
Ia mengatakan, "Kita selesaikan segera, RTRW yang belum selesai kita berkomitmen membantu mempercepat."
Program LP2B merupakan kawasan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian di tengah meningkatnya tekanan pembangunan.
Pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B berhak memperoleh insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk, serta prioritas pembangunan infrastruktur pendukung pertanian.
Disebutkan, “Di Bali, perlindungan LP2B memiliki nilai strategis karena tidak hanya menjaga produksi pangan, tetapi juga mempertahankan keberlangsungan sistem irigasi tradisional subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.”
- Penulis :
- Arian Mesa





