
Pantau - Mekanisme pengembalian dana tiket pesawat kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mori Hanafi, melontarkan kritik keras terhadap praktik refund yang dinilai merugikan penumpang.
Ia menyoroti tidak dikembalikannya komponen airport tax dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun penumpang membatalkan perjalanan dan tidak menggunakan layanan penerbangan.
Menurut Mori, persoalan ini bukan hal baru. Ia mengaku telah menyuarakan isu tersebut sejak lebih dari satu tahun lalu, namun belum melihat adanya langkah konkret dari pemerintah maupun pihak terkait.
"Saya sudah bicara sejak tahun lalu. Sudah lebih dari setahun saya soroti, tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang jelas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktiknya penumpang kerap hanya menerima sebagian kecil dana pengembalian. Sementara itu, komponen airport tax dan PPN yang ikut dibayarkan saat pembelian tiket justru tidak dikembalikan secara utuh.
Mori memberi contoh sederhana. Dari tiket seharga Rp1 juta, terdapat komponen airport tax sekitar Rp150 ribu dan PPN sekitar Rp100 ribu. Namun saat tiket dibatalkan, pengembalian dana hanya berasal dari sebagian tarif dasar.
"Airport tax itu dibayarkan karena penumpang menggunakan fasilitas bandara. Kalau penumpang tidak jadi berangkat, fasilitas itu tidak digunakan. Tapi airport tax tidak dikembalikan. Pertanyaannya, uang itu ke mana?" tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan dana dari jutaan transaksi tiket pesawat setiap tahun.
"Kalau airport tax tidak masuk ke pengelola bandara karena penumpang tidak terbang, lalu tidak dikembalikan ke penumpang, siapa yang menikmati dana itu? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka," lanjutnya.
Tak hanya airport tax, Mori juga menyoroti mekanisme pengelolaan PPN dalam tiket yang dibatalkan. Ia menilai negara tidak boleh membiarkan praktik yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat.
"Masa kita bernegara seperti ini terus? Tidak jelas. Ini harus ditertibkan," katanya.
Lebih jauh, Mori mengungkapkan potensi dana airport tax yang tidak dikembalikan bisa mencapai lebih dari Rp400 miliar per tahun. Nilai tersebut dinilai sangat besar dan harus mendapat perhatian serius.
"Selama setahun saya menyuarakan persoalan ini. Potensinya lebih dari Rp400 miliar. Ini uang yang sangat besar dan harus jelas pengelolaannya," ujarnya.
Karena itu, ia mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi V DPR RI untuk mengusut persoalan ini secara menyeluruh. Namun, usulan tersebut belum disepakati karena pemerintah diminta lebih dulu melakukan kajian internal.
Meski demikian, Mori memastikan dirinya akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan mengenai mekanisme pengembalian airport tax dan PPN.
"Saya tetap mendorong Panja. Persoalan ini sudah terlalu lama dan tidak bisa terus dibiarkan tanpa penyelesaian," pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino





