
Pantau - DPR RI menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tetap menjamin perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan, termasuk hak memperoleh ganti rugi, dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/7/2026).
DPR Jelaskan Tanggung Jawab Maskapai dalam Sidang Uji Materi
Keterangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Penerbangan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
DPR menjelaskan Pasal 146 UU Penerbangan mengadopsi prinsip presumption of liability, yaitu maskapai pada dasarnya dianggap bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan penerbangan.
DPR juga menyatakan prinsip tersebut disertai limitation of liability, sehingga maskapai hanya dapat dibebaskan dari tanggung jawab apabila mampu membuktikan keterlambatan terjadi karena faktor di luar kendalinya.
Martin mengungkapkan, "Dengan demikian, maskapai tidak dapat secara semena-mena menjadikan faktor di luar manajemen maskapai sebagai alasan untuk melepaskan diri dari kewajiban memberikan ganti kerugian kepada penumpang."
DPR menambahkan ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai menyampaikan bukti tertulis dari instansi terkait apabila keterlambatan disebabkan faktor operasional, cuaca, maupun faktor lain di luar manajemen maskapai.
Hak Penumpang untuk Menggugat Tetap Dijamin
DPR berpandangan sistem penggantian kerugian dalam UU Penerbangan telah dirancang secara adil karena besaran kompensasi diatur melalui peraturan pelaksana dengan mempertimbangkan berbagai variabel kerugian yang dialami penumpang serta dievaluasi secara berkala.
DPR juga menegaskan hubungan hukum antara penumpang dan maskapai merupakan hubungan kontraktual berdasarkan perjanjian pengangkutan udara sehingga penumpang tetap dapat mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat kesalahan maskapai.
Martin mengatakan, "Dengan demikian, ketentuan Pasal 176 UU Penerbangan sama sekali tidak memberikan batasan bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam mengajukan gugatan ganti kerugian kepada maskapai."
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPR RI berpandangan Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





