HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp32.000, Kini Dibanderol Rp2,738 Juta per Gram

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Rp32.000, Kini Dibanderol Rp2,738 Juta per Gram
Foto: (Sumber : Petugas mengecek harga emas batangan pada Bazar Emas Pegadaian di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (30/1/2026). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa. (ANTARA/istimewa).)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu pagi turun Rp32.000 menjadi Rp2.738.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.770.000 per gram.

Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu pukul 09.23 WIB, penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam.

Harga buyback emas kini tercatat sebesar Rp2.531.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan perusahaan.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

  • Harga emas Antam ukuran 0,5 gram tercatat sebesar Rp1.419.000.
  • Harga emas 1 gram berada di level Rp2.738.000.
  • Harga emas 2 gram dijual Rp5.416.000.
  • Harga emas 3 gram dibanderol Rp8.099.000.
  • Harga emas 5 gram mencapai Rp13.465.000.
  • Harga emas 10 gram tercatat sebesar Rp26.875.000.
  • Harga emas 25 gram dijual Rp67.062.000.
  • Harga emas 50 gram berada di level Rp134.045.000.
  • Harga emas 100 gram mencapai Rp268.012.000.

Emas 1 Kilogram Dijual Rp2,678 Miliar

Untuk ukuran lebih besar, harga emas 250 gram tercatat Rp669.765.000.

Harga emas 500 gram mencapai Rp1.339.320.000.

Sementara emas ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dijual seharga Rp2.678.600.000.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk wajib pajak non-NPWP, tarif PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dikenakan sebesar 3 persen.

Sementara pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Penulis :
Aditya Yohan