
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan hak pekerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang disampaikan serikat buruh dan pekerja.
Kemnaker Respons Aduan Serikat Buruh
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan pemerintah akan mempelajari dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” ujar Afriansyah Noor.
Ia menegaskan Kemnaker terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Sebelumnya, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang meliputi dugaan pelanggaran prosedur PHK, PHK di kawasan industri, dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting, serta penguatan penerapan K3 di kawasan industri.
Afriansyah menyatakan seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Inspeksi Lapangan dan Penguatan Koordinasi
Sebagai langkah awal, Kemnaker menjadwalkan inspeksi lapangan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif dari berbagai pihak terkait sekaligus memverifikasi laporan yang diterima.
Selain itu, Kemnaker juga mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif memberikan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang saat ini diinisiasi DPR RI.
Kemnaker turut memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk menangani persoalan ketenagakerjaan secara lebih efektif.
“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” kata Afriansyah.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan di berbagai sektor usaha.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





