HOME  ⁄  Ekonomi

Tarif Impor AS untuk Indonesia Belum Final, Pemerintah Terus Negosiasi untuk Tekan Beban Ekspor

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Tarif Impor AS untuk Indonesia Belum Final, Pemerintah Terus Negosiasi untuk Tekan Beban Ekspor
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan keterangan kepada media di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 8/6/2026 (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan tarif impor Amerika Serikat terhadap Indonesia masih bersifat dinamis dan belum ditetapkan secara final karena angka yang saat ini beredar masih berupa usulan dari United States Trade Representative (USTR).

Budi menegaskan pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dan pendekatan dengan pemerintah Amerika Serikat guna memperoleh tarif yang lebih menguntungkan bagi produk ekspor nasional.

"Jadi itu masih usulan dari Amerika, yang nanti sifatnya masih dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik," ungkap Budi.

Usulan Tarif USTR dan Posisi Indonesia

Budi menjelaskan kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Sebagai penggantinya, pemerintah AS menerapkan tarif umum sebesar 10 persen bagi seluruh negara selama masa transisi 150 hari.

Tarif sementara tersebut berlaku hingga 24 Juli 2026 sebelum digantikan oleh kebijakan baru yang disusun berdasarkan hasil investigasi Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974.

Investigasi tersebut berfokus pada dua isu utama yakni kerja paksa (forced labor) dan kapasitas manufaktur atau kelebihan kapasitas produksi.

Pada 2 Juni 2026, USTR menerbitkan hasil awal investigasi yang mengusulkan tarif impor sebesar 10 persen untuk kelompok negara tertentu dan 12,5 persen untuk kelompok negara lainnya.

Sebanyak 14 negara diusulkan dikenakan tarif 10 persen yakni Indonesia, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

Sementara itu, sebanyak 46 negara lainnya diusulkan dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

Indonesia masuk dalam kelompok 14 negara yang diusulkan dikenakan tarif 10 persen.

"Indonesia masuk ke dalam kelompok 14 negara tersebut. Kenapa, karena terkait dengan forced labor Indonesia sudah memiliki kerangka hukum dan yang kedua Indonesia sudah memiliki ART (agreement on reciprocal trade)," kata Budi.

Budi menegaskan tarif 10 persen yang diusulkan USTR bukan merupakan tambahan dari tarif sementara 10 persen yang saat ini masih berlaku.

Tarif Final Diproyeksikan Mencapai 18 Persen

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan Indonesia saat ini masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen hingga 24 Juli 2026.

Setelah masa transisi berakhir, struktur tarif baru akan diterapkan secara bertahap sesuai hasil investigasi yang sedang berjalan.

Tahap pertama berupa penerapan tarif terkait isu kerja paksa sebesar 10 persen.

Beberapa pekan setelahnya, pemerintah AS berencana menambahkan tarif yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).

Tarif akhir nantinya dihitung melalui mekanisme penumpukan (stacking) berbagai komponen tarif yang berlaku.

Dalam proses tersebut juga akan terdapat pengecualian (exclusions) terhadap sejumlah produk yang disepakati kedua negara.

Berdasarkan simulasi pemerintah Indonesia, tarif final yang kemungkinan dikenakan terhadap produk ekspor Indonesia diperkirakan berada di kisaran 18 persen setelah seluruh proses investigasi selesai.

Pemerintah Indonesia saat ini masih melanjutkan negosiasi dengan pemerintah AS untuk memperoleh tarif yang lebih rendah sebelum kebijakan final ditetapkan.

Penulis :
Arian Mesa