HOME  ⁄  Ekonomi

Dony Oskaria Tegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan Calo Ekspor, Hanya Kenakan Biaya Layanan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dony Oskaria Tegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan Calo Ekspor, Hanya Kenakan Biaya Layanan
Foto: Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memberi keterangan dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 8/6/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan calo ekspor dan tidak mengambil keuntungan dari margin ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Penegasan itu disampaikan Dony usai Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia membantah anggapan yang muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

"Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian," ungkapnya.

Aturan tersebut mengatur bahwa BUMN ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 2026.

DSI Kenakan Biaya Layanan Ekspor

Dony menjelaskan bahwa DSI tidak memperoleh keuntungan dari selisih harga transaksi ekspor SDA.

Menurutnya, DSI hanya akan mengenakan biaya layanan kepada pengusaha atas berbagai proses pendukung ekspor.

Salah satu layanan yang diberikan adalah inspeksi atau pengecekan terhadap komoditas yang akan diekspor.

Melalui proses tersebut, pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap harga dan jumlah komoditas yang dilaporkan eksportir.

Ia mengatakan proses verifikasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi eksportir atas barang yang dikirim ke luar negeri.

"Pengusahanya jadi punya legal standing, ya kan. Bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu harga maupun jumlahnya," ujarnya.

Dony kembali menegaskan bahwa biaya yang dipungut DSI merupakan biaya layanan dan bukan keuntungan dari perdagangan komoditas.

Ia menegaskan DSI tidak akan membeli komoditas dari pelaku usaha untuk kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan," katanya.

Pelaporan Ekspor ke DSI Berlaku Mulai Juni 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan pengekspor SDA wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI mulai 1 Juni 2026.

Pelaporan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sebelum ketentuan baru diberlakukan, eksportir hanya diwajibkan melaporkan kegiatan ekspor melalui sistem CEISA kepada Ditjen Bea dan Cukai.

Pada tahap awal implementasi, kewajiban pelaporan kepada DSI berlaku untuk komoditas batu bara, ferro alloy atau paduan besi, serta kelapa sawit.

Pemerintah akan mengevaluasi mekanisme pelaporan baru tersebut selama tiga bulan pertama pelaksanaan.

Hasil evaluasi akan menjadi dasar penerapan penuh sistem pelaporan ekspor mulai 1 Januari 2027.

Pemerintah juga memberikan masa transisi selama enam bulan agar pelaku usaha dan eksportir memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Penulis :
Leon Weldrick