HOME  ⁄  Nasional

Danantara Pastikan Kontrak Ekspor SDA Tetap Berlaku Meski PT DSI Mulai Beroperasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Danantara Pastikan Kontrak Ekspor SDA Tetap Berlaku Meski PT DSI Mulai Beroperasi
Foto: (Sumber : Chief Operating Officer (COO) Danantara yang juga Kepala BP BUMN Dony Oskaria memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom..)

Pantau - Danantara menjamin seluruh kontrak ekspor sumber daya alam (SDA) yang telah berjalan tetap berlaku meski pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pelaporan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni 2026.

Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan tidak ada perubahan terhadap kontrak yang telah dimiliki perusahaan eksportir selama tidak ditemukan praktik pelanggaran dalam transaksi perdagangan.

Kontrak Ekspor Tetap Berjalan Normal

Dony mengatakan seluruh kontrak ekspor yang telah disepakati akan tetap dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Menurut Dony, kontrak ekspor akan tetap berlaku selama tidak ditemukan praktik under invoicing maupun transfer pricing yang merugikan negara.

“Selama itu tidak terjadi, yaitu under invoicing dan transfer pricing, ini (kontrak ekspor SDA) berjalan sebagaimana biasanya,” ujarnya.

Ia juga meminta pelaku usaha dan masyarakat tidak khawatir terhadap kebijakan baru tersebut karena aktivitas ekspor tetap berlangsung normal selama masa transisi.

“Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026,” katanya.

Pemerintah Bangun Sistem Pengawasan Digital

Dony menjelaskan pemerintah saat ini tengah mengembangkan sistem digital untuk memastikan seluruh transaksi sumber daya alam dilakukan secara transparan dan sesuai nilai yang sebenarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perusahaan eksportir SDA kini wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut diterapkan untuk tiga komoditas utama yaitu batu bara, ferroalloy atau paduan besi, serta kelapa sawit.

Pemerintah akan mengevaluasi implementasi sistem baru tersebut selama tiga bulan pertama sebelum diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Airlangga berharap masa transisi selama enam bulan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan proses pelaporan ekspor dengan mekanisme yang baru.

Penulis :
Ahmad Yusuf