HOME  ⁄  Ekonomi

Maman Abdurrahman Mendorong Regulasi Berkeadilan agar Biaya Layanan Marketplace Lebih Ramah bagi UMKM

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Maman Abdurrahman Mendorong Regulasi Berkeadilan agar Biaya Layanan Marketplace Lebih Ramah bagi UMKM
Foto: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjawab pertanyaan setelah menghadiri acara Hari Kewirausahaan dan UMKM Nasional 2026 wartawan di Jakarta, Rabu 10/6/2026 (sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha mikro dan kecil perlu memperoleh perlakuan yang adil dalam ekosistem marketplace menyusul aspirasi terkait kenaikan berbagai biaya layanan yang dinilai memberatkan pelaku UMKM.

Kementerian Siapkan Aturan Pelindungan UMKM

Maman menyatakan pelaku usaha mikro dan kecil tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha menengah dan besar dalam penerapan kebijakan di platform digital.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kenaikan biaya layanan di sejumlah marketplace yang dinilai menambah beban usaha bagi pelaku UMKM.

Ia mengungkapkan, "Kami banyak menerima aspirasi bahwa biaya admin fee, biaya promosi, dan lain sebagainya di marketplace cenderung naik terus yang akhirnya menjadi beban biaya produksi dari UMKM kita."

Kementerian UMKM saat ini tengah menyiapkan peraturan menteri mengenai pelindungan UMKM di platform digital.

Regulasi tersebut ditujukan untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil.

Maman menegaskan peraturan itu bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan marketplace dalam menetapkan struktur biaya maupun harga layanan.

Pemerintah memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan untuk memberikan pelindungan dan meningkatkan daya saing UMKM di ekosistem digital.

Usulan Diskon Biaya Layanan dan Kepastian Kontrak

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, Maman mengusulkan agar marketplace memberikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi usaha mikro dan kecil.

Menurutnya, diskon biaya layanan diperlukan untuk mengurangi beban pelaku usaha kecil yang selama ini menghadapi berbagai pungutan di platform digital.

Kementerian UMKM juga mengusulkan agar kontrak antara marketplace dan pelaku UMKM memberikan kepastian usaha melalui mekanisme yang lebih jelas.

Salah satu usulan tersebut adalah kewajiban pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelum adanya perubahan biaya yang dikenakan kepada penjual.

Maman menilai pemberitahuan lebih awal penting agar pelaku usaha dapat menyusun perencanaan bisnis dan mengelola arus kas dengan lebih baik.

Ia mengungkapkan, "Kalau marketplace-nya collapse, UMKM-nya juga collapse. Tapi kalau UMKM-nya collapse, marketplace-nya juga goyang. Maka dari itu ekosistem ini harus kita jaga menjadi sebuah ekosistem yang berkeadilan."

Pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha jutaan pelaku UMKM di platform digital.

Maman menegaskan, “Kita mencoba menjaga ekosistem ini agar sehat dan berkeadilan.”

Penulis :
Arian Mesa