
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kebijakan Wajib Halal 2026 tidak hanya berlaku bagi produk dalam negeri, tetapi juga mencakup seluruh produk impor yang beredar di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk Impor Masuk Cakupan Kebijakan Wajib Halal
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor menjadi bagian penting untuk memastikan implementasi kebijakan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Ia mengungkapkan, “Pemberlakuan wajib halal tidak hanya menyasar produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.”
Haikal menambahkan BPJPH terus memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga guna mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Ia mengatakan, “Diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem jaminan produk halal dapat berjalan secara optimal.”
Penguatan Sinergi dan Ekosistem Halal Nasional
BPJPH telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, dan BPI Danantara untuk memperkuat kesiapan implementasi wajib halal, khususnya terhadap produk impor.
Menurut Haikal, persiapan tersebut meliputi pengawasan, pengakuan sertifikat halal luar negeri, harmonisasi regulasi, hingga penguatan tata kelola layanan Jaminan Produk Halal.
Ia menegaskan, “Karena itu, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.”
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





