
Pantau - Indonesia kembali memperoleh akses ekspor produk perikanan budi daya ke pasar Uni Eropa setelah masuk dalam daftar negara yang diizinkan mengekspor komoditas tersebut melalui regulasi terbaru yang ditetapkan pada 4 Juni 2026.
KKP Sebut Akses Ekspor Kembali Terbuka
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishartini, mengatakan pencantuman Indonesia dalam Commission Implementing Regulation (EU) 2026/1189 menjadi kabar baik bagi pelaku usaha yang sebelumnya sempat khawatir karena belum masuk dalam daftar negara yang diizinkan mengekspor produk perikanan budi daya ke Uni Eropa.
“Kabar ini tentu melegakan karena sebelumnya pelaku usaha sempat khawatir karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang dapat mengekspor produk perikanan budi daya ke pasar Uni Eropa di dalam Commission Implementing Regulation (EU) 2024/2598,” ungkapnya.
Ia menjelaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil komunikasi dan negosiasi intensif yang dilakukan KKP bersama otoritas Uni Eropa serta didukung oleh Delegasi Uni Eropa di Jakarta, KBRI di Brussels, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan.
Pasar Potensial bagi Produk Perikanan Indonesia
Ishartini menegaskan KKP terus bergerak proaktif melalui berbagai upaya diplomasi, termasuk pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kesehatan dan Keamanan Pangan Uni Eropa (DG SANTE) di Brussels.
“Sepanjang proses negosiasi, KKP bergerak proaktif dan intensif untuk memastikan kepentingan pelaku usaha budi daya terjaga. Dengan tercantumnya Indonesia dalam daftar tersebut, akses produk perikanan budi daya ke pasar EU tetap terbuka dan berkelanjutan,” katanya.
KKP mencatat Uni Eropa merupakan tujuan ekspor perikanan terbesar kelima bagi Indonesia dengan komoditas unggulan seperti udang, bandeng, kelompok ikan lele (catfish), dan ikan nila atau tilapia yang kini menjadi salah satu andalan baru di pasar Eropa.
- Penulis :
- Aditya Yohan





