HOME  ⁄  Ekonomi

BPJPH Sebut Wajib Halal 2026 Jadi Momentum Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing Produk

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPJPH Sebut Wajib Halal 2026 Jadi Momentum Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing Produk
Foto: (Sumber :Kepala Kanwil Kementerian Agama Nusa Tenggara Timur Kariyanto menyampaikan materi sosialisasi program Wajib Halal Oktober 2026, di Aula II Kanwil Kemenag NTT, Kupang. ANTARA/HO-Kemenag NTT..)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian status kehalalan produk, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu memperluas akses pasar dan meningkatkan kualitas usaha.

“Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparancy, traceability, trustability. Jadi harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, kesehatan. Sebagai standar yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar,” ungkap Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6).

Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Oktober 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sejumlah kelompok produk wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026.

Produk yang masuk kategori wajib halal antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Selain itu, kewajiban juga berlaku untuk produk kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, hingga sejumlah barang gunaan tertentu.

Penerapan aturan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus peningkatan standar kualitas produk yang beredar di Indonesia.

Pelaku Usaha Diminta Segera Bersiap

BPJPH mengimbau pelaku usaha memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya.

Haikal menilai sertifikasi halal harus dipandang sebagai investasi usaha yang dapat memberikan manfaat jangka panjang.

“Jangan melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Lihatlah sebagai investasi usaha yang dapat meningkatkan daya saing dan membuka akses pasar yang lebih luas,” katanya.

Melalui implementasi Wajib Halal 2026, pemerintah berharap produk dalam negeri memiliki standar kualitas yang semakin baik, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

Penulis :
Aditya Yohan