
Pantau - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza meyakini Indonesia memiliki peluang besar memanfaatkan pertumbuhan industri halal global yang terus meningkat dengan dukungan fondasi industri nasional yang berkembang, jumlah penduduk Muslim yang besar, serta tingginya kebutuhan terhadap produk halal di dalam negeri.
Faisol Riza mengatakan konsumsi umat Muslim dunia pada enam sektor ekonomi syariah mencapai 2,6 triliun dolar AS pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi 3,56 triliun dolar AS pada 2029.
Menurut pemerintah, pertumbuhan pasar halal global tersebut membuka peluang strategis bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam rantai nilai halal dunia.
Indonesia dinilai memiliki modal kuat dalam pengembangan industri halal karena jumlah penduduk Muslim pada 2025 mencapai 248,6 juta jiwa atau setara 87,13 persen dari total populasi nasional.
Dari sisi ekonomi domestik, konsumsi rumah tangga tercatat mencapai Rp12.834 triliun dengan potensi belanja masyarakat Muslim diperkirakan sebesar Rp11.182 triliun.
Faisol mengungkapkan, "Besarnya kebutuhan produk halal menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, memperkuat rantai pasok, meningkatkan penggunaan komponen lokal, serta mendorong inovasi produk halal yang berdaya saing."
Peluang Besar bagi Industri Nasional
Pemerintah menilai pengembangan industri halal dapat meningkatkan kapasitas produksi nasional sekaligus memperkuat rantai pasok industri halal di dalam negeri.
Industri halal juga dinilai mampu meningkatkan penggunaan komponen lokal serta mendorong lahirnya inovasi produk yang memiliki daya saing lebih tinggi.
Selain itu, pengembangan sektor tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk impor dan mendorong substitusi impor di berbagai sektor industri.
Pemerintah juga menargetkan kontribusi Indonesia dalam rantai pasok halal global semakin besar seiring pertumbuhan pasar dunia yang terus berkembang.
Kemenperin Siapkan Industri Hadapi Sertifikasi Halal 2026
Kementerian Perindustrian terus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada Oktober 2026.
Upaya yang dilakukan meliputi pendampingan pelaku usaha, fasilitasi proses sertifikasi, serta sosialisasi regulasi halal kepada berbagai sektor industri.
Faisol menyebut industri besar secara umum tidak menghadapi kendala berarti dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal tersebut.
Namun, tantangan masih banyak ditemukan pada sektor industri kecil yang membutuhkan dukungan lebih lanjut dari pemerintah.
Faisol mengatakan, "Industri kecil, kami sudah dorong, kami sudah bantu pendampingan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi."
Pemerintah akan memastikan industri kecil yang telah siap dapat mengikuti proses sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang masih menghadapi kendala, Kementerian Perindustrian akan memperkuat koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal agar proses sertifikasi berjalan lebih optimal dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Pemerintah memandang industri halal sebagai salah satu sektor strategis yang berpotensi menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar halal dunia.
- Penulis :
- Shila Glorya








