billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

BI Tegaskan Transaksi Pariwisata Wajib Gunakan Rupiah, Pelaku Wisata Bali Minta Fleksibilitas Penetapan Harga

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BI Tegaskan Transaksi Pariwisata Wajib Gunakan Rupiah, Pelaku Wisata Bali Minta Fleksibilitas Penetapan Harga
Foto: Ilustrasi - Sejumlah wisatawan mancanegara menikmati fasilitas di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Badung, Bali, Jumat 19/6/2026 (sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pantau - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menegaskan seluruh transaksi di sektor pariwisata di Indonesia wajib menggunakan rupiah karena sektor tersebut belum termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi di dalam negeri.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Ronald Dungdung Parluhutan menyatakan rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkap Ronald.

BI menilai penggunaan rupiah dalam setiap transaksi domestik penting untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah NKRI.

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/2015, transaksi perdagangan internasional termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah.

Pengecualian tersebut memungkinkan eksportir mencantumkan harga dalam mata uang asing serta menggunakan mata uang asing dalam kontrak internasional.

Meski demikian, sektor pariwisata hingga saat ini belum masuk dalam daftar pengecualian tersebut.

Pelaku Pariwisata Usulkan Harga Paket dalam Dolar AS

Ketua Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali Putu Winastra berharap pemerintah memberikan ruang bagi pelaku wisata untuk mencantumkan harga paket wisata dalam mata uang asing, khususnya dolar AS.

Menurut usulan pelaku pariwisata, harga paket wisata dapat ditampilkan dalam dolar AS sementara pembayaran tetap dilakukan menggunakan rupiah berdasarkan kurs yang berlaku saat transaksi berlangsung.

ASITA Bali menilai sektor pariwisata turut berkontribusi memperkuat rupiah karena menghasilkan devisa melalui ekspor jasa pariwisata.

Putu Winastra menilai kehadiran wisatawan mancanegara di Bali menghasilkan devisa yang nilainya setara dengan aktivitas ekspor ke luar negeri.

Pelaku usaha wisata menghadapi tantangan ketika dolar AS menguat terhadap rupiah sementara paket wisata dijual dalam rupiah dan biaya operasional ikut meningkat.

Pelaku usaha juga mengaku menghadapi dilema hukum karena pencantuman harga dalam dolar AS atau mata uang asing pada situs resmi berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum dan dapat berujung pada proses hukum.

Rupiah Masih Berfluktuasi Meski BI Naikkan Suku Bunga

Dalam beberapa pekan terakhir, rupiah mengalami pelemahan dan sempat menembus level psikologis di atas Rp18.000 per dolar AS.

Untuk menahan pelemahan mata uang domestik tersebut, Bank Indonesia mengambil sejumlah langkah kebijakan melalui kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate.

Pada Mei 2026, BI menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen.

Bank sentral kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen pada Selasa, 9 Juni 2026.

Setelah itu, BI kembali menaikkan BI Rate hingga mencapai 5,75 persen.

Serangkaian kenaikan suku bunga tersebut sempat mendorong penguatan rupiah sehingga menjauh dari level Rp18.000 per dolar AS.

Namun pergerakan rupiah masih menunjukkan fluktuasi di pasar keuangan.

Pada Jumat pagi, rupiah tercatat melemah 51 poin atau 0,29 persen menjadi Rp17.845 per dolar AS dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya di level Rp17.794 per dolar AS.

Penulis :
Shila Glorya
Kemenkeu 2026