HOME  ⁄  Ekonomi

Asosiasi Logistik Dukung Penguatan Tata Kelola Impor demi Kelancaran Rantai Pasok Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Asosiasi Logistik Dukung Penguatan Tata Kelola Impor demi Kelancaran Rantai Pasok Nasional
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj..)

Pantau - Asosiasi pelaku usaha logistik mendukung langkah pemerintah memperkuat tata kelola impor dan menjaga kelancaran rantai pasok melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT) Yukki Nugrahawan Hanafi menilai regulasi tersebut dapat meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas layanan perizinan bagi pelaku usaha.

“Pada prinsipnya dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional,” ujar Yukki.

Regulasi Impor Harus Jaga Keseimbangan

Yukki menegaskan keberhasilan kebijakan impor tidak diukur dari banyaknya pembatasan yang diterapkan, melainkan dari kemampuan menjaga keseimbangan antara pengawasan, kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan peningkatan daya saing industri nasional.

Permendag Nomor 18 Tahun 2026 mengatur penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir serta memperkuat validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, serta menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor,” katanya.

Pelaku Usaha Minta Harmonisasi Sistem

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor Indonesia sepanjang 2025 mencapai 241,86 miliar dolar AS.

Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen atau 169,30 miliar dolar AS berasal dari impor bahan baku dan penolong.

Sementara sekitar 20 persen atau 50,13 miliar dolar AS merupakan impor barang modal.

Data tersebut menunjukkan hampir 90 persen impor Indonesia digunakan sebagai input produksi bagi sektor industri nasional.

Yukki mengingatkan agar tambahan persyaratan administrasi tidak menimbulkan hambatan baru yang dapat memperlambat arus barang.

“Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi menimbulkan bottleneck yang justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Pelaku usaha membutuhkan kepastian prosedur dan harmonisasi sistem antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lainnya, agar tidak terjadi duplikasi proses maupun perbedaan interpretasi di lapangan.”

Menurutnya, pengawasan impor perlu difokuskan pada perlindungan industri nasional tanpa menghambat masuknya bahan baku dan barang modal yang mendukung aktivitas produksi, lapangan kerja, serta kinerja ekspor.

Yukki juga mengimbau pelaku usaha memanfaatkan masa sosialisasi dan transisi regulasi untuk beradaptasi sehingga implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan.

Penulis :
Aditya Yohan