
Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mematangkan integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten dan kota sebagai dukungan terhadap Program Pembangunan Tiga Juta Rumah serta upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyatakan proses integrasi LP2B saat ini memasuki tahap verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) guna memastikan keakuratan data lahan pertanian yang akan menjadi dasar usulan kepada pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan bahwa setelah verifikasi selesai, hasilnya akan diusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Wahyuni usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) secara daring yang membahas dua agenda strategis nasional.
Integrasi LP2B Masuk RTRW dan RDTR
Agenda pertama dalam rapat tersebut berkaitan dengan percepatan pembangunan perumahan melalui SKB antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kesepakatan itu mendukung pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program tersebut bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau.
Agenda kedua berkaitan dengan tata ruang dan ketahanan pangan melalui SKB antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN.
Fokus kesepakatan tersebut adalah pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten dan kota.
Pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur diminta segera menetapkan Lahan Baku Sawah di wilayah masing-masing sebelum usulan resmi disampaikan kepada pemerintah pusat.
Target LP2B Capai 87 Persen
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan pemenuhan LP2B mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah yang tersedia sesuai arahan pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, "Sektor perumahan rakyat dan ketahanan pangan merupakan prioritas utama pemerintah."
Ia mengungkapkan, "Kedua sektor tersebut menjadi bagian dari kebijakan strategis Presiden sejak awal masa pemerintahan."
Tito juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program tersebut.
Di sektor pangan, kebijakan perlindungan LP2B dirancang untuk mencegah alih fungsi lahan sawah produktif guna menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan nasional.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya kemandirian pangan nasional secara berkelanjutan.
Mendagri mengingatkan seluruh gubernur agar memastikan luas LP2B minimal mencapai 87 persen dari total sebaran Lahan Baku Sawah melalui kesepakatan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Jika suatu daerah belum mampu memenuhi target tersebut, kekurangannya dapat ditutupi melalui mekanisme subsidi atau kesepakatan dengan daerah lain dalam provinsi yang sama.
Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan usulan LP2B kepada Menteri ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang paling lambat 31 Juli 2026.
Integrasi LP2B menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan permukiman dan perlindungan lahan pertanian produktif demi mendukung ketahanan pangan dan kebutuhan perumahan masyarakat secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Shila Glorya





