
Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Barat memproyeksikan sekitar Rp194,1 miliar Dana Desa tahun 2026 untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih dari total alokasi Dana Desa sebesar Rp334,5 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Papua Barat, Legius Wanimbo, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada arahan pemerintah pusat yang menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu program prioritas nasional.
Ia mengungkapkan, "Sekitar 58,03 persen Dana Desa 2026 diarahkan untuk mendukung pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih."
Sebesar 58,03 persen dari total Dana Desa Papua Barat dialokasikan untuk pembentukan dan penguatan koperasi sebagai bagian dari strategi pemerintah pusat memperkuat fondasi ekonomi desa atau kampung.
Penguatan ekonomi tersebut dilakukan melalui pengembangan usaha berbasis koperasi yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Fokus Penggunaan Dana untuk Koperasi
Dana Desa yang dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih dapat digunakan untuk pembentukan kelembagaan koperasi.
Dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kelembagaan koperasi yang telah ada.
Selain itu, alokasi dana mencakup penyediaan modal usaha koperasi.
Pengadaan sarana dan prasarana pendukung koperasi juga menjadi bagian dari penggunaan dana tersebut.
Dana dapat digunakan untuk pembangunan gerai usaha koperasi.
Pembangunan gudang penyimpanan juga termasuk dalam cakupan program yang didanai.
Legius Wanimbo menjelaskan, "Dana itu juga termasuk pengembangan layanan logistik desa, penguatan ketahanan pagan, dan pemasaran produk unggulan desa atau kampung."
Program penguatan ketahanan pangan menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa pada 2026.
Dana tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemasaran produk unggulan desa atau kampung guna memperluas akses pasar masyarakat.
Alokasi Berbeda di Setiap Kampung
Selain dana untuk Koperasi Desa Merah Putih, sekitar Rp140,4 miliar masih tersedia untuk program prioritas lainnya di tujuh kabupaten di Papua Barat.
Penggunaan dana tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan masing-masing kampung.
Legius Wanimbo menegaskan, "Alokasi Dana Desa untuk setiap kampung di Papua Barat itu tidak sama, karena disesuaikan dengan indikator dari pemerintah."
Penentuan besaran Dana Desa dilakukan berdasarkan jumlah penduduk kampung.
Tingkat kemiskinan menjadi salah satu indikator dalam penentuan alokasi.
Luas wilayah kampung juga diperhitungkan dalam pembagian Dana Desa.
Pemerintah turut mempertimbangkan tingkat kesulitan geografis setiap kampung.
Kinerja pemerintah kampung menjadi indikator lain yang digunakan dalam penetapan alokasi dana.
Pemerintah Kampung Diminta Siapkan Tahapan Program
Pemerintah kampung diminta menyiapkan berbagai tahapan agar program Koperasi Desa Merah Putih berjalan efektif.
Salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah penyelenggaraan musyawarah desa khusus atau musdesus.
Pemerintah kampung juga perlu menetapkan pengurus koperasi secara transparan.
Penyesuaian alokasi anggaran dalam APBDes wajib dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program.
Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa harus disusun sesuai regulasi yang berlaku.
Legius Wanimbo menegaskan, "Pemerintah kampung juga harus memastikan koperasi yang dibentuk bisa dikelola dengan profesional, sehingga memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat kampung."
Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap optimalisasi Dana Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih dapat meningkatkan produktivitas ekonomi kampung.
Program tersebut juga diharapkan mampu memperluas akses pemasaran hasil produksi masyarakat.
Penguatan koperasi diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di wilayah Papua Barat.
Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Shila Glorya





