HOME  ⁄  Ekonomi

Diskon Transportasi Dinilai Mampu Dongkrak Pariwisata dan Daya Beli Masyarakat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Diskon Transportasi Dinilai Mampu Dongkrak Pariwisata dan Daya Beli Masyarakat
Foto: (Sumber : Ilustrasi rangkaian kereta api. (ANTARA/ HO-Humas PT KAI Daop 4 Semarang).)

Pantau - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan diskon transportasi yang diberikan pemerintah selama periode libur sekolah dan Natal-Tahun Baru berdampak positif terhadap daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata nasional.

Menurut Trubus, insentif berupa potongan harga tiket transportasi membuat masyarakat lebih terdorong untuk melakukan perjalanan wisata dan aktivitas mobilitas lainnya.

Diskon Transportasi Tingkatkan Mobilitas Wisatawan

“Menurut saya ini kebijakan yang tepat. Dengan diskon-diskon tarif transportasi itu sudah jelas memberikan gairah pada masyarakat untuk bermobilitas,” ungkap Trubus saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada destinasi wisata di berbagai daerah.

“Kedua, ini memberi dampak positif terhadap tempat-tempat wisata. Pemerintah daerah itu akan mendapatkan keuntungan, karena ada pemasukan. Jadi itu intinya sehingga ini yang menurut saya berkaitan langsung dampaknya ke daya beli masyarakat,” katanya.

Trubus menambahkan meningkatnya kunjungan wisatawan juga berpotensi mengerek penjualan produk lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tujuan wisata.

Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp26,34 Triliun

Pemerintah sebelumnya menyiapkan paket stimulus ekonomi semester II tahun 2026 dengan total anggaran mencapai Rp26,34 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan anggaran tersebut terdiri dari stimulus insentif transportasi sebesar Rp2,04 triliun, program magang dan vokasi Rp6,26 triliun, serta bantuan pangan senilai Rp18,04 triliun.

Pada periode libur sekolah, pemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026, diskon tarif dasar kapal sebesar 30 persen pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026, serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Untuk periode Natal dan Tahun Baru, pemerintah kembali memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027, diskon tarif dasar kapal sebesar 30 persen pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP, serta insentif PPN DTP 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Trubus menilai rangkaian insentif tersebut dapat menciptakan efek berantai terhadap sektor pariwisata, ekonomi daerah, dan peningkatan konsumsi masyarakat selama masa liburan.

Penulis :
Aditya Yohan