HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Sebut IASC Berhasil Amankan Rp638,9 Miliar Dana Korban Penipuan Daring

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

OJK Sebut IASC Berhasil Amankan Rp638,9 Miliar Dana Korban Penipuan Daring
Foto: (Sumber :Perwakilan OJK saat memandu kegiatan Jurnalis Class Angkatan 12 di Tangerang, Banten. (ANTARA/Desi Purnama Sari).)

Pantau - Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengamankan dana korban penipuan daring senilai Rp638,9 miliar selama periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.

Dana Korban Diselamatkan dan Dikembalikan

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen OJK dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber.

Hudiyanto mengungkapkan, "Langkah responsif ini menjadi bukti nyata komitmen pelindungan konsumen dari ancaman kejahatan siber di tanah air."

Ia menjelaskan dana tersebut diblokir untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar akibat penipuan daring.

Dari total dana yang diamankan, IASC telah mengembalikan Rp169,3 miliar kepada para korban.

Hudiyanto mengatakan, "Kami terus memproses untuk bisa dilakukan pengembalian dana secara maksimal dan cepat kepada para korban. Kami menangani sekitar 1.300 laporan yang masuk setiap harinya."

Sistem Terpadu Percepat Penanganan Penipuan

Keberhasilan IASC didukung penerapan sistem kolokasi yang menghimpun perwakilan 17 bank dan lima penyelenggara sistem pembayaran, termasuk e-wallet, dalam satu pusat operasional.

Hudiyanto mengatakan, "Langkah ini secara signifikan mampu memangkas waktu birokrasi dalam menunda transaksi mencurigakan."

Melalui sistem yang beroperasi selama 24 jam tersebut, IASC telah memblokir 515.554 rekening penipu dan menangani 579.459 laporan pengaduan masyarakat.

OJK bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada 14 Januari 2026 untuk mengintegrasikan sistem deteksi dini online scam.

Hudiyanto menjelaskan, "Inisiatif ini diharapkan semakin mempersempit ruang gerak penipu dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia."

Penulis :
Ahmad Yusuf