
Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total aset sebesar Rp201,1 triliun hingga Mei 2026 atau meningkat 6,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 dan naik 5,5 persen dibandingkan posisi Desember 2025.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta.
Fadlul mengungkapkan, "Total aset BPKH tercatat sebesar Rp201,1 triliun. Nilai ini meningkat 6,6 persen dibandingkan tahun lalu, dan 5,5 persen dibandingkan Desember 2025."
Fadlul menjelaskan total aset tersebut masih mencakup Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disalurkan karena masih dicatat sebagai uang muka hingga proses rekonsiliasi dengan Kementerian Haji selesai dilakukan.
Dana Kelolaan dan Kondisi Keuangan
Setelah memperhitungkan posisi tersebut, dana kelolaan BPKH dalam bentuk penempatan dan investasi secara neto mencapai Rp181,7 triliun hingga Mei 2026.
Sebanyak 81 persen dana kelolaan ditempatkan pada instrumen investasi, sedangkan 19 persen berada pada BPS-BPIH.
Berdasarkan sumber dana, Pengelolaan Investasi Haji (PIH) mencapai Rp177,8 triliun atau sekitar 98 persen dari total dana kelolaan.
Dana Abadi Umat (DAU) tercatat sebesar Rp3,9 triliun atau sekitar 2 persen dari total dana kelolaan.
Pos penempatan dan investasi tumbuh 7,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan meningkat 0,6 persen dibandingkan akhir tahun 2025 (year-to-date/ytd).
Total liabilitas dan aset neto juga meningkat 6,6 persen secara tahunan serta naik 5,5 persen dibandingkan Desember 2025.
Fadlul mengungkapkan, "Secara keseluruhan, kondisi fundamental keuangan BPKH masih terjaga. Penempatan dan investasi tetap menjadi pilar utama pengelolaan dana, sementara Dana Abadi Umat menjadi sumber manfaat bagi program kemaslahatan."
Dari sisi arus kas, BPKH membukukan total penerimaan kas (cash-in) sebesar Rp13,56 triliun sepanjang tahun 2025 hingga Mei 2026.
Pada periode yang sama, total pengeluaran kas (cash-out) mencapai Rp12,53 triliun.
Penerimaan kas terbesar berasal dari setoran awal jamaah sebesar Rp5,93 triliun.
Penerimaan lainnya berasal dari setoran pelunasan sebesar Rp2,19 triliun yang diterima pada Januari hingga Februari 2026.
Nilai manfaat berbasis kas memberikan kontribusi sebesar Rp4,93 triliun.
BPKH juga memperoleh pemasukan dari selisih kurs dan amortisasi surat berharga.
Portofolio Investasi Didominasi SBSN
Portofolio investasi BPKH masih didominasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan kontribusi lebih dari 73 persen dari total investasi.
Komposisi SBSN dengan tenor di atas 15 tahun mencapai 44,4 persen, tenor 5 hingga 15 tahun sebesar 22 persen, dan tenor 1 hingga 5 tahun sebesar 33,6 persen.
Selain SBSN, portofolio investasi terdiri atas SDHI sebesar 2,2 persen, sukuk korporasi 1,6 persen, investasi emas 0,4 persen, serta reksadana syariah penempatan terbatas sebesar 0,35 persen.
Hingga akhir Mei 2026, nilai kepemilikan emas BPKH mencapai sekitar Rp620 miliar.
Penempatan dana pada sektor perbankan mencapai Rp34 triliun atau sekitar 19,2 persen dari total portofolio.
Sekitar 98 persen dana perbankan tersebut ditempatkan pada giro dan deposito.
Fadlul menyampaikan kinerja investasi BPKH secara historis tetap kompetitif dengan imbal hasil sebesar 6,86 persen sepanjang periode 2019–2025.
Menurut Fadlul, tingkat imbal hasil tersebut lebih tinggi dibandingkan sejumlah lembaga pengelola dana lainnya, termasuk lembaga jaminan sosial, Lembaga Penjamin Simpanan, serta industri dana pensiun yang berada pada kisaran imbal hasil 6,6–6,7 persen.
- Penulis :
- Arian Mesa





