
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kawasan industri di Indonesia telah menyerap 2,35 juta tenaga kerja atau meningkat 15 persen dibandingkan 2024, dengan realisasi investasi mencapai Rp6.744,58 triliun berdasarkan data yang disampaikan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin.
Kawasan Industri Tumbuh dan Penyebarannya Semakin Merata
Tri Supondy menyampaikan Indonesia saat ini memiliki 179 kawasan industri dengan total luas mencapai 101.351,45 hektare dan tingkat okupansi sebesar 57,20 persen.
Kawasan industri tersebut dihuni oleh 11.970 perusahaan atau tenant dengan tambahan luas kawasan mencapai 1.508,02 hektare.
Tri mengungkapkan, "Capaian tersebut menunjukkan kawasan industri telah berkembang menjadi pusat aktivitas manufaktur nasional."
Ia mengatakan kawasan industri mampu menarik investasi secara berkelanjutan serta meningkatkan daya saing industri Indonesia.
Menurut Tri, perkembangan kawasan industri menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak 2020, jumlah kawasan industri meningkat 51,69 persen atau bertambah 61 kawasan.
Pada periode yang sama, nilai investasi meningkat 9,26 persen dibandingkan capaian hingga 2024, sementara jumlah tenaga kerja bertambah dari sekitar 2,04 juta orang menjadi 2,35 juta orang.
Kemenperin juga mencatat penyebaran kawasan industri semakin merata dengan sekitar 62.066,35 hektare atau 61,24 persen dari total luas kawasan industri nasional berada di luar Pulau Jawa, sedangkan 39.285,1 hektare atau 38,76 persen berada di Pulau Jawa.
Berdasarkan jumlah kawasan, terdapat 106 kawasan industri di Pulau Jawa dan 73 kawasan industri di luar Pulau Jawa.
Kondisi tersebut menunjukkan pengembangan industri tidak lagi terpusat di satu wilayah.
Kemenperin Perkuat Regulasi Lewat RUU Kawasan Industri
Tri mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengembangan kawasan industri, antara lain kepastian tata ruang dan pertanahan, penguatan pengelolaan lingkungan hidup, penyediaan infrastruktur energi dan logistik, percepatan perizinan, peningkatan keamanan kawasan industri, penguatan kelembagaan, optimalisasi fasilitas investasi, serta peningkatan keberpihakan kepada industri kecil dan menengah (IKM).
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemenperin tengah memperkuat regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri.
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR RI melaporkan perkembangan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan RUU Kawasan Industri.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, "Kami sampaikan bahwa ada perkembangan, yaitu penambahan bab. Jadi sekarang menjadi 18 bab, sebelumnya adalah 15 bab. Kemudian pasalnya juga bertambah."
Menurut Bayu, draf terbaru Naskah Akademik dan RUU Kawasan Industri terdiri atas 18 bab yang mengatur ketentuan umum, asas dan tujuan, rencana pembangunan kawasan industri nasional, pembangunan kawasan industri, infrastruktur, pengembangan tenaga kerja industri, pertanahan, keamanan, perizinan, serta pemberian insentif dan berbagai kemudahan.
- Penulis :
- Shila Glorya





