HOME  ⁄  Nasional

DPRD DKI Jakarta Menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPRD DKI Jakarta Menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda
Foto: Tangkapan layar - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah saat memimpin Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Senin 29/6/2026 (sumber: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

Pantau - DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta pada Senin.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus pimpinan rapat, Ima Mahdiah, mengatakan Ranperda yang telah disetujui akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengungkapkan, "Dengan harapan kiranya gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD."

Tahapan Pembahasan Sebelum Pengesahan

Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, DPRD DKI Jakarta telah melalui sejumlah tahapan pembahasan bersama pihak eksekutif.

Tahapan tersebut meliputi penyampaian pidato gubernur, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi, rapat kerja komisi-komisi bersama pihak eksekutif, rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama pimpinan komisi dan eksekutif, serta rapat pimpinan DPRD bersama pihak eksekutif.

Ima mengatakan, "(Pembahasan) dapat dijadikan sebagai momen perbaikan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan kualitas yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban."

Banggar Soroti Pendapatan, Belanja, dan Pengamanan Aset

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Husen mengatakan pembahasan dan pendalaman mencakup capaian pendapatan serta belanja pembangunan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan juga mencakup kewajiban penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang belum diserahkan oleh pengembang, perlunya tindak lanjut konkret atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai laporan keuangan, serta percepatan pengamanan aset daerah.

Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta akan merangkum penjelasan gubernur terhadap Ranperda sebagai bahan penyusunan pandangan umum fraksi-fraksi.

Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut dijadwalkan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 10.00 WIB.

Penulis :
Arian Mesa