
Pantau - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satgas Pangan Polri untuk mengawal perbaikan harga ayam hidup di tingkat peternak setelah harga selama beberapa bulan berada di bawah harga pokok produksi (HPP) sehingga mengancam keberlanjutan usaha perunggasan, dengan pelaksanaan perbaikan harga dimulai pada 30 Juni 2026 dan menargetkan harga minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup paling lambat 15 Juli 2026.
Pemerintah Percepat Stabilisasi Harga Ayam Hidup
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengungkapkan, "Pemerintah bergerak cepat merespons anjloknya harga ayam hidup di tingkat peternak yang dalam beberapa bulan terakhir berada di bawah harga pokok produksi atau HPP terutama di Pulau Jawa."
Upaya stabilisasi dilakukan melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang melibatkan perusahaan perunggasan terintegrasi, asosiasi peternak, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH).
Seluruh peserta rapat menyepakati komitmen bersama untuk mempercepat pemulihan harga ayam hidup agar kembali memberikan keuntungan yang layak bagi peternak melalui langkah yang terukur dan berkelanjutan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam komitmen tertulis yang ditandatangani oleh pelaku usaha, asosiasi perunggasan, Ditjen PKH, dan Satgas Pangan Polri sebagai dasar pelaksanaan pengendalian pasar secara bersama dan konsisten.
Komitmen tersebut mencakup percepatan penyerapan ayam hidup serta peningkatan kapasitas pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) unggas.
Perbaikan harga dilakukan secara bertahap menuju harga acuan pemerintah dengan tujuan menciptakan keseimbangan pasar tanpa mengganggu pasokan maupun aktivitas usaha peternak.
Menurut Agung Suganda, seluruh pelaku usaha juga berkomitmen menjaga keseimbangan produksi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 untuk mencegah kelebihan pasokan yang menekan harga jual unggas.
Pengawasan Intensif dan Sanksi bagi Pelanggar
Pengawasan pelaksanaan komitmen dilakukan bersama pemerintah, Satgas Pangan Polri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pemerintah daerah, dan asosiasi perunggasan guna memastikan seluruh kesepakatan dijalankan secara efektif di lapangan.
Agung Suganda menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang mengabaikan komitmen tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertanian untuk menjaga stabilitas harga dan keberlanjutan peternakan broiler.
Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi mengatakan harga ayam hidup selama dua bulan terakhir sangat memukul peternak karena berada di bawah biaya produksi.
Sugeng Wahyudi mengapresiasi langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan menyebut seluruh pelaku usaha berkomitmen menerapkan harga minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup dengan target bergerak menuju harga acuan pemerintah sebesar Rp25.000 per kilogram dalam waktu dua pekan agar peternak kembali memperoleh keuntungan yang layak.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Muhlis Wahyudi mengatakan, "Kami bertugas mengawal keputusan Ditjen PKH. Harga harus diarahkan hingga paling lambat 15 Juli 2026 mencapai Rp19.500 di tingkat pembelian pertama, khususnya di Pulau Jawa."
Kepala Posko Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas Pangan) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho menegaskan kesepakatan yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti sebagai komitmen di atas kertas dan harus diwujudkan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Menurut Zain Dwi Nugroho, pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan harga ayam hidup di tingkat peternak bergerak sesuai target yang telah disepakati.
Zain Dwi Nugroho menegaskan pelaku usaha yang masih menjual atau membeli ayam hidup di bawah harga yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi secara bertahap sesuai hasil kesepakatan bersama.
Zain Dwi Nugroho mengatakan, “Satgas Pangan akan mengawal pelaksanaannya agar tercipta iklim usaha perunggasan yang sehat, adil, dan memberikan kepastian bagi peternak maupun industri.”
- Penulis :
- Arian Mesa





