
Pantau - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma maupun teknologi yang digunakan oleh platform lokapasar.
Regulasi Fokus pada Visibilitas Produk Dalam Negeri
Deputi III Bakom Kurnia Ramadhana mengatakan Permendag 19/2026 hanya mengatur kewajiban platform untuk mengutamakan visibilitas produk dalam negeri pada sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.
“Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama,” ujarnya.
Ia menjelaskan setiap penyelenggara PMSE tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis implementasi sesuai karakteristik sistem masing-masing.
Menurut Kurnia, fleksibilitas tersebut diberikan agar setiap platform dapat menyesuaikan implementasi kebijakan tanpa mengganggu sistem yang telah dimiliki selama tetap memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi.
Pengawasan Dilakukan Kemendag untuk Lindungi UMKM
Kurnia mengatakan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut melalui klarifikasi, pengumpulan informasi, hingga tindak lanjut atas pengaduan masyarakat jika ditemukan dugaan pelanggaran.
Ia menjelaskan pengaturan mengenai visibilitas produk lokal merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing UMKM di tengah pertumbuhan perdagangan digital.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pedagang digital pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 42,02 persen usaha nasional telah berjualan secara daring dan 97,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, data Online Single Submission (OSS) per 25 Februari 2026 mencatat sebanyak 15,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen merupakan usaha mikro.
Menurut Kurnia, kondisi tersebut menjadi dasar diterbitkannya Permendag 19/2026 untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen, legalitas pelaku usaha, serta memberikan ruang tumbuh yang lebih luas bagi UMKM dan produk dalam negeri.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





