HOME  ⁄  Ekonomi

Model Pembiayaan Terpadu Diluncurkan untuk Percepat Kemandirian KUPS, Lampung Jadi Daerah Prioritas

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Model Pembiayaan Terpadu Diluncurkan untuk Percepat Kemandirian KUPS, Lampung Jadi Daerah Prioritas
Foto: Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Catur Endah Prasetiani P saat berinteraksi dengan KUPS yang memamerkan produk hutan bukan kayu miliknya di Bandarlampung, Rabu 15/7/2026 (sumber: ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Pantau - Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Catur Endah Prasetiani P mengatakan model pembiayaan terpadu atau blended finance model resmi memasuki tahap pelaksanaan pada Rabu (15/7/2026) sebagai upaya mempercepat kemandirian Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), dengan Lampung menjadi salah satu daerah prioritas untuk mendorong lebih banyak KUPS mencapai kategori platinum.

Catur menyampaikan keterangan tersebut di Bandarlampung pada Rabu (15/7/2026).

Ia mengungkapkan bahwa Program Perhutanan Sosial secara nasional telah mencapai 8,3 juta hektare.

Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial telah diberikan kepada 1,4 juta kepala keluarga.

Ia menyebutkan saat ini terdapat 16.771 KUPS yang menjadi bagian dari Program Perhutanan Sosial.

Ia menjelaskan bahwa 16.771 KUPS tersebut terbagi ke dalam empat kategori, yaitu blue, silver, gold, dan platinum.

Ia mengatakan sudah terdapat KUPS yang berhasil mencapai kategori gold dan platinum.

Ia menambahkan jumlah KUPS yang berada pada kategori gold dan platinum masih belum banyak sehingga diperlukan model dan inovasi baru untuk meningkatkan level KUPS.

Blended Finance Atasi Tiga Ketimpangan

Catur menjelaskan bahwa blended finance model dirancang untuk mengatasi tiga ketimpangan utama yang dihadapi KUPS, yakni ketimpangan akses, kapasitas, dan modal.

Ia mengatakan bahwa meskipun SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial telah diberikan kepada 1,4 juta kepala keluarga, tantangan berikutnya adalah menciptakan inovasi pembiayaan.

Ia menjelaskan pemerintah mengembangkan model pembiayaan campuran atau blended finance model untuk menjawab tantangan tersebut.

Ia menyampaikan proses perencanaan proyek dan model pembiayaan tersebut telah dipersiapkan selama satu tahun sebelum pelaksanaan.

Ia mengatakan pada Rabu (15/7/2026) program tersebut resmi memasuki tahap pelaksanaan.

Catur menjelaskan selama ini telah banyak hibah yang disalurkan kepada KUPS yang bersumber dari bantuan luar negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta berbagai sumber pendanaan lainnya.

Ia mengungkapkan, "Namun, bantuan hibah saja belum cukup untuk menciptakan usaha yang berkelanjutan."

Ia menambahkan diperlukan ekosistem usaha yang mampu mendukung pengembangan KUPS dalam jangka panjang.

Karena itu, pemerintah mendorong kemandirian KUPS melalui model pembiayaan terpadu.

Dilaksanakan di Tujuh Provinsi

Lampung menjadi satu dari tujuh provinsi yang dipilih sebagai lokasi pelaksanaan blended finance model.

Program tersebut juga akan dilaksanakan di Aceh, Bengkulu, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan sebagaimana keterangan yang disampaikan Kementerian Kehutanan.

Pemerintah berharap pelaksanaan di tujuh provinsi tersebut dapat menjadi model yang direplikasi di berbagai provinsi lainnya.

Program Perhutanan Sosial saat ini telah tersedia di 37 provinsi di Indonesia.

Program blended finance model merupakan upaya memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan melalui pengembangan usaha perhutanan sosial.

Program tersebut juga ditujukan untuk memperkuat kelembagaan KUPS dan meningkatkan produktivitas kelompok usaha perhutanan sosial.

Di Provinsi Lampung, pelaksanaan blended finance model difokuskan di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran.

Program tersebut menyasar enam KUPS Enterprises di dua kabupaten tersebut.

Pelaksanaan program diperkirakan memberikan manfaat langsung kepada 552 kepala keluarga.

Penulis :
Leon Weldrick