HOME  ⁄  Ekonomi

Pemberlakuan Tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei Dimulai 17 Juli 2026, Hamawas Imbau Pengguna Persiapkan Perjalanan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemberlakuan Tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei Dimulai 17 Juli 2026, Hamawas Imbau Pengguna Persiapkan Perjalanan
Foto: Gerbang Tol Sinaksak (sumber: Humas PT Hamawas)

Pantau - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mulai memberlakukan tarif Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei yang merupakan bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) di Sumatera Utara pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 07.00 WIB sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026.

Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin mengatakan, "Pemberlakuan tarif pada Jalan Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei di mulai Jumat, 17 Juli 2026 pukul 07.00 WIB."

Pemberlakuan Tarif Setelah Masa Operasional Tanpa Tarif

Dindin Solakhuddin mengatakan, "Segmen Sinaksak–Simpang Panei sebelumnya telah beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 2,5 bulan."

Selama sekitar 2,5 bulan tersebut ruas tol dioperasikan tanpa tarif sebagai bagian dari tahapan operasional Jalan Tol Kutepat.

Hamawas memanfaatkan masa operasional tanpa tarif untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jalan, serta para pemangku kepentingan sebagai persiapan sebelum tarif resmi diberlakukan.

Pemberlakuan tarif menjadi bagian dari tahapan operasional Jalan Tol Kutepat yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah di Sumatera Utara.

Jalan tol tersebut juga diharapkan memberikan akses yang lebih baik menuju Pematang Siantar, kawasan sekitar Danau Toba, serta wilayah strategis lainnya di Sumatera Utara.

Dindin Solakhuddin mengatakan, "Kami berharap pemberlakuan tarif ini dapat diiringi dengan meningkatnya kesadaran pengguna jalan dalam mempersiapkan perjalanan, mematuhi ketentuan berkendara, serta menjaga keselamatan selama berada di jalan."

Besaran Tarif dan Imbauan bagi Pengguna Jalan

Besaran tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026.

Untuk perjalanan dari Kuala Tanjung menuju IC Indrapura, tarif Golongan I sebesar Rp11.000, Golongan II dan III Rp16.500, serta Golongan IV dan V Rp22.000.

Untuk perjalanan dari Kuala Tanjung menuju Junction Indrapura, tarif Golongan I sebesar Rp17.000, Golongan II dan III Rp25.500, serta Golongan IV dan V Rp34.000.

Untuk perjalanan dari Kuala Tanjung menuju IC Tebing Tinggi, tarif Golongan I sebesar Rp39.500, Golongan II dan III Rp59.500, serta Golongan IV dan V Rp79.500.

Untuk perjalanan dari Kuala Tanjung menuju Junction Tebing Tinggi, tarif Golongan I sebesar Rp42.000, Golongan II dan III Rp63.000, serta Golongan IV dan V Rp83.500.

Untuk perjalanan dari Kuala Tanjung menuju IC Dolok Merawan, tarif Golongan I sebesar Rp74.500, Golongan II dan III Rp111.500, serta Golongan IV dan V Rp149.000.

Untuk perjalanan dari Kuala Tanjung menuju IC Sinaksak, tarif Golongan I sebesar Rp91.500, Golongan II dan III Rp137.000, serta Golongan IV dan V Rp183.000.

Untuk perjalanan dari Kuala Tanjung menuju IC Simpang Panei, tarif Golongan I sebesar Rp105.000, Golongan II dan III Rp157.500, serta Golongan IV dan V Rp210.000.

Untuk perjalanan dari IC Indrapura menuju Junction Indrapura, tarif Golongan I sebesar Rp6.000, Golongan II dan III Rp9.000, serta Golongan IV dan V Rp12.000.

Untuk perjalanan dari IC Indrapura menuju IC Tebing Tinggi, tarif Golongan I sebesar Rp28.500, Golongan II dan III Rp43.000, serta Golongan IV dan V Rp57.000.

Untuk perjalanan dari IC Indrapura menuju Junction Tebing Tinggi, tarif Golongan I sebesar Rp31.000, Golongan II dan III Rp46.000, serta Golongan IV dan V Rp61.500.

Untuk perjalanan dari IC Indrapura menuju IC Dolok Merawan, tarif Golongan I sebesar Rp63.500, Golongan II dan III Rp95.000, serta Golongan IV dan V Rp127.000.

Untuk perjalanan dari IC Indrapura menuju IC Sinaksak, tarif Golongan I sebesar Rp80.500, Golongan II dan III Rp120.500, serta Golongan IV dan V Rp161.000.

Untuk perjalanan dari IC Indrapura menuju IC Simpang Panei, tarif Golongan I sebesar Rp94.000, Golongan II dan III Rp141.000, serta Golongan IV dan V Rp187.500.

Untuk perjalanan dari IC Indrapura menuju Kuala Tanjung, tarif Golongan I sebesar Rp11.000, Golongan II dan III Rp16.500, serta Golongan IV dan V Rp22.000.

Menjelang pemberlakuan tarif, Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi dan tetap berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dindin Solakhuddin mengatakan, “Batas kecepatan yang berlaku di jalan tol dalam 60–80km/jam, dan bahu jalan hanya digunakan dalam keadaan darurat.Jika pengguna mengalami kendala atau melihat kondisi darurat di jalan tol,dapat segera menghubungi Call Center TolKutepat.”

Penulis :
Shila Glorya