
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menderek sepeda motor aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sebagai bagian dari penegakan Instruksi Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus mengatakan kendaraan pribadi milik ASN yang ditemukan di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan tidak diperkenankan masuk dan pemiliknya didata sebagai bentuk peringatan.
Bernad mengungkapkan, "Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik."
Motor Diderek dan ASN Didata
Bernad menjelaskan Suku Dinas Perhubungan mengerahkan mobil derek atas permintaan Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan untuk menindak pelanggaran kendaraan pegawai yang diparkir di sekitar area kantor.
Sepeda motor yang diderek tidak dipindahkan ke lokasi lain, melainkan tetap berada di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Pemilik kendaraan tetap didata sebagai bentuk penegakan aturan dan peringatan agar mematuhi kebijakan penggunaan transportasi umum.
Ia berharap para pegawai mematuhi arahan pemerintah provinsi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.
Bernad mengungkapkan, "Semoga para pegawai dapat melaksanakan apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota."
Sidak Tindak Lanjut Instruksi Gubernur
Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi mengatakan inspeksi mendadak tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, termasuk saat melakukan perjalanan dinas sebagai upaya menekan kemacetan dan polusi.
Nirwan mengungkapkan, "Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi."
Ia menambahkan pengawasan dilakukan di seluruh pintu masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan guna memastikan kepatuhan ASN terhadap kebijakan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan





