HOME  ⁄  Nasional

Rano Karno Sebut Perubahan Perda Pajak Daerah Diperkuat untuk Wujudkan Kepastian Hukum dan Tata Kelola Transparan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Rano Karno Sebut Perubahan Perda Pajak Daerah Diperkuat untuk Wujudkan Kepastian Hukum dan Tata Kelola Transparan
Foto: Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menjawab pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 14/7/2026 (sumber: Pemprov DKI Jakarta)

Pantau - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adaptif di Jakarta saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Rano mengatakan pandangan seluruh fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta.

"Pandangan seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta," kata Rano.

Rano juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang disampaikan selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Raperda ini," ujar Rano.

Lima Substansi Perubahan Perda

Rano menjelaskan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mencakup lima substansi utama untuk menyempurnakan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah.

Substansi pertama adalah penegasan definisi kendaraan umum dalam pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan penerapan tarif PBBKB sebesar 50 persen bagi kendaraan umum.

Substansi kedua berupa penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Substansi ketiga mencakup perluasan pengecualian objek Pajak Reklame.

Substansi keempat adalah perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri.

Substansi kelima berupa penyesuaian rincian objek dan tarif retribusi daerah sesuai perkembangan kebutuhan.

Strategi Reformasi Pendapatan Daerah

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyusun peta jalan Reformasi Pendapatan Daerah 2026-2030 yang mencakup strategi penguatan kapasitas fiskal.

Peta jalan tersebut juga meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi pelayanan perpajakan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada sektor retribusi, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak ada kenaikan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rano menambahkan Pemprov DKI Jakarta menyambut baik dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik di Jakarta.

"Selain itu, kami menyambut baik dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik. Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan," ungkap Rano.

Penulis :
Leon Weldrick