
Pantau - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) karena diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat yang dipersamakan dengan securities crowdfunding.
Satgas Temukan Dugaan Pelanggaran Perizinan
Satgas PASTI menyebut penawaran yang dilakukan PT EVI menyerupai skema multi level marketing dengan menawarkan investasi di bidang teknologi, khususnya ekonomi hijau, serta mengklaim sedang mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” ungkap Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, PT EVI diketahui tidak memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding).
Satgas PASTI juga menemukan kegiatan usaha perusahaan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan perusahaan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital serta tidak lagi berstatus sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).
Akses Aplikasi Akan Diblokir
Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan.
ALUDI juga telah mencabut status keanggotaan PT EVI.
Satgas PASTI menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang mengklaim masih dalam proses pengurusan izin di OJK.
Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal atau pinjaman daring ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan





