HOME  ⁄  Ekonomi

Wamentan Pastikan Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Merugikan Peternak Ayam dan Telur

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wamentan Pastikan Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Merugikan Peternak Ayam dan Telur
Foto: (Sumber :Arsip foto - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. ANTARA/Harianto..)

Pantau - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memastikan pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang merugikan peternak ayam dan telur guna menjaga kesejahteraan peternak, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mempertahankan stabilitas harga pangan.

Kementan Perkuat Pengawasan Harga Ayam dan Telur

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan komitmen tersebut usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta.

Ia mengungkapkan, "Kami tidak akan ragu memberikan sanksi hingga membawa persoalan ke ranah pidana apabila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan secara tidak wajar dan merugikan peternak maupun masyarakat."

Sudaryono mengatakan Kementerian Pertanian terus memperkuat langkah stabilisasi harga ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak.

Ia mengungkapkan, "Selain mendorong keseimbangan pasokan dan permintaan, kami akan tidak tegas jika ada yang mengambil kentungan secara tidak wajar."

Ia menjelaskan pemerintah berupaya mengembalikan harga ayam hidup dan telur ke tingkat yang wajar agar peternak memperoleh keuntungan yang layak tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.

Sudaryono mengatakan, "Yang kami khawatirkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi seperti ini. Harga di tingkat konsumen sebenarnya tidak turun sedalam harga yang diterima peternak."

Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap rantai distribusi untuk memastikan perdagangan berlangsung secara adil.

Ia mengungkapkan, "Kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik peternak maupun konsumen."

Pemerintah Tetapkan Harga Acuan di Tingkat Peternak

Sudaryono menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan harga agar peternak memperoleh keuntungan yang layak dan masyarakat tetap mendapatkan harga pangan yang terjangkau.

Ia mengatakan, "Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan."

Sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi peternak, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan sektor perunggasan menggelar rembuk perunggasan sebagai respons atas turunnya harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak.

Salah satu hasil rembuk tersebut menetapkan harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras sebesar Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak yang mulai berlaku sejak 15 Juli 2026.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan penurunan harga dipengaruhi ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan sehingga pemerintah terus menjaga keseimbangan suplai dan permintaan melalui berbagai langkah jangka pendek, menengah, dan panjang.

Penulis :
Ahmad Yusuf