
Pantau - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai pemerintah perlu menerapkan pengawasan berlapis terhadap Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) agar kawasan tersebut tidak menjadi celah praktik penghindaran pajak (tax avoidance) maupun tax haven.
Rahma mengungkapkan, “Mekanisme pengawasan yang krusial untuk disiapkan adalah penerapan persyaratan substansi ekonomi (economic substance rules). Ini adalah pertahanan pertama yang paling efektif.”
Ia menjelaskan pemerintah perlu mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, seperti kantor fisik, jumlah karyawan lokal yang memadai, dan pengeluaran operasional yang mencerminkan kegiatan bisnis sesungguhnya.
Rahma mengungkapkan, “Entitas yang hanya berupa paper company (perusahaan cangkang tanpa aktivitas nyata) harus ditolak pendaftarannya atau tidak berhak mendapatkan insentif pajak.”
Ia juga menekankan pentingnya transparansi data ultimate beneficial owner (UBO) melalui registri terpusat yang dapat diakses secara terpadu oleh otoritas pajak, otoritas keuangan, dan aparat penegak hukum.
Menurut Rahma, sistem tersebut diperlukan untuk memastikan modal yang masuk ke PFII benar-benar berasal dari investor asing dan bukan dana domestik yang diputar kembali (round tripping).
Rahma menilai pemerintah perlu membangun sistem pelaporan otomatis yang mengintegrasikan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar anomali aliran dana dapat terdeteksi melalui mekanisme red flag.
Ia juga mendorong pembentukan unit pengawas khusus di lingkungan PFII yang memiliki kewenangan mengakses data lintas sektoral untuk mengawasi kesesuaian transaksi keuangan dengan kewajiban perpajakan.
Selain itu, Rahma meminta PFII mematuhi standar Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) serta Financial Action Task Force (FATF), termasuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI), Common Reporting Standard (CRS), dan kerangka Pillar Two OECD atau global minimum tax.
Ia menilai insentif pajak tidak boleh diberikan tanpa syarat, melainkan harus dikaitkan dengan indikator kinerja seperti realisasi investasi, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi serta dievaluasi secara berkala.
Rahma mengungkapkan, “Fungsi pengawasan akan selalu menjadi korban jika tidak ada independensi kelembagaan. Jika Otorita PFII memiliki wewenang untuk memberikan dispensasi pajak atau regulasi, maka kepatuhan hukum akan kalah oleh kompetisi menarik modal.”
- Penulis :
- Aditya Yohan





