
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperluas pemanfaatan teknologi informasi serta basis data wilayah hingga tingkat desa guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020.
Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data, yakni pengumpulan data lapangan melalui kunjungan langsung dan pengumpulan data nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi tanpa mendatangi lokasi.
"Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan," sebagaimana tertulis dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026.
Pada pendekatan lapangan, pengawasan dilakukan melalui visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Sementara itu, pendekatan digital memanfaatkan teknologi remote sensing, web scraping, informasi media, analisis data, telaah ilmiah, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga taxation partnership.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," tulis SE tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan jenis pajak baru dalam waktu dekat dan memilih fokus memperluas basis wajib pajak.
"Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024, untuk mencapai angka sekitar 143 ribu. Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan (penerimaan pajak) sekitar Rp1,2 triliun," ungkap Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026.
Menurut DJP, kebijakan perluasan basis pajak menghasilkan tambahan 143.449 wajib pajak baru sepanjang 2025, meningkat dibandingkan 71.933 wajib pajak pada 2023 dan 77.640 wajib pajak pada 2024.
Dari sisi penerimaan, hasil ekstensifikasi pajak juga meningkat dari Rp137,06 miliar pada 2024 menjadi Rp1,215 triliun pada 2025 setelah sebelumnya mencapai Rp206,89 miliar pada 2023.
- Penulis :
- Aditya Yohan





