
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama otoritas kepabeanan China, General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC), menggelar inspeksi bersama terhadap sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) guna menjaga sekaligus meningkatkan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia ke China.
Ishartini selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) menyatakan inspeksi bersama merupakan kegiatan rutin dalam implementasi kerja sama bilateral kedua negara.
Ia mengungkapkan, "Ini merupakan kegiatan reguler sebagai salah satu prasyarat untuk menjaga, bahkan meningkatkan akses pasar serta keberterimaan produk kita di Tiongkok."
Inspeksi Dilaksanakan Sesuai Perjanjian Bilateral
KKP dan GACC memiliki perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang mengatur bahwa hanya perusahaan perikanan yang terdaftar pada KKP dan GACC yang diperbolehkan melakukan ekspor maupun impor produk perikanan.
Perjanjian MRA tersebut juga mengatur pelaksanaan inspeksi bersama (joint inspection) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan kedua negara.
Inspeksi bersama bertujuan memastikan sistem jaminan mutu berjalan sesuai standar internasional serta ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga kepercayaan terhadap kualitas produk perikanan Indonesia sehingga akses pasar ekspor ke China tetap terbuka dan terus meningkat.
Dalam inspeksi kali ini, tim KKP dan GACC memeriksa tiga Unit Pengolahan Ikan (UPI).
Hingga 19 Juli 2026, sebanyak 648 Unit Pengolahan Ikan Indonesia telah terdaftar di GACC.
Berdasarkan data KKP tahun 2025, ketiga UPI yang diperiksa telah mengekspor lebih dari 5.000 ton produk perikanan ke China dengan nilai mencapai 18 juta dolar AS atau sekitar Rp322 miliar.
Pemeriksaan Sanitasi hingga Sistem Ketertelusuran
Selama inspeksi, tim melakukan penilaian terhadap penerapan sanitasi, higiene dalam proses produksi, standar keamanan pangan, serta sistem ketertelusuran (traceability) pada seluruh tahapan produksi.
Komoditas yang menjadi ruang lingkup inspeksi meliputi ribbon fish beku, leather jacket fish beku, cephalopod beku, swimming crab beku, Spanish mackerel beku, conger eel beku, dan sea snail beku.
Hingga saat ini, ekspor hasil perikanan Indonesia ke China telah mencapai 479 ribu ton dengan nilai sekitar 1,2 miliar dolar AS atau setara Rp21,5 triliun.
Komoditas utama yang diekspor ke China meliputi cumi-cumi, rumput laut, ikan layur, udang vaname, telur ikan, ikan jaket, sotong, cakalang, ikan tenggiri, ikan bawal, ikan kakap, gurita, teripang, ikan kerapu, dan ikan gulamah.
Ishartini menjelaskan KKP secara rutin melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan mutu ekspor melalui Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).
Verifikasi tersebut dilakukan untuk menjaga keberterimaan produk perikanan Indonesia di pasar internasional.
Selain verifikasi, KKP juga melaksanakan monitoring dan surveilans secara berkala terhadap penerapan sanitasi, higiene, serta standar keamanan pangan.
KKP turut melakukan pengambilan sampel laboratorium yang diuji untuk aspek mikrobiologi, residu, dan kandungan kimia pada produk perikanan.
Untuk pengawasan produk perikanan di pasar domestik, KKP bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Penulis :
- Arian Mesa





