
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah telah melaksanakan impor minyak tahap pertama dari Rusia sebagai bagian dari realisasi komitmen pengadaan minyak sebanyak 150 juta barel untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
Bahlil menyampaikan pernyataan tersebut usai menghadiri pembukaan Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia mengungkapkan, "Sudah kami lakukan (impor) tahap pertama. Dilakukan oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan diperintahkan lewat Lemigas."
Impor Dilakukan Berdasarkan Peraturan Presiden
Bahlil menegaskan Indonesia saat ini sedang membutuhkan tambahan pasokan minyak untuk menjaga ketersediaan stok cadangan bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.
Ia menegaskan pemerintah akan tetap mengimpor minyak dari negara mana pun selama prosesnya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kedaulatan bangsa nggak boleh diintervensi oleh negara lain. Kita lagi butuh (minyak)," ungkapnya.
Bahlil menjelaskan impor minyak dari Rusia dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.
Berdasarkan regulasi tersebut, Bahlil memerintahkan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk melaksanakan impor minyak dari Rusia.
Mekanisme Impor Melalui Lemigas
Bahlil menjelaskan pengelolaan impor sektor energi melalui Lemigas bertujuan memotong mata rantai proses impor yang selama ini berlangsung.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga memungkinkan pelaksanaan transaksi antarpemerintah atau government to government (G to G).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.
Pasal 4 ayat (3) mengatur pelaksanaan impor oleh Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
BLU dapat melaksanakan impor berdasarkan perjanjian kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri.
Selain itu, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada BLU maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam keadaan mendesak.
Dalam kondisi tersebut, pengadaan impor tetap dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman.
Perbedaan harga tersebut dapat diterima sepanjang sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak pembelian.
Penetapan kondisi mendesak dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.
- Penulis :
- Leon Weldrick





