
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta seluruh pelaku industri bersikap kooperatif dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan memberikan data yang valid dan akurat.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan keterbukaan pelaku industri menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan yang optimal bagi sektor industri nasional.
Febri mengungkapkan Kemenperin masih menemukan sejumlah perusahaan industri yang menolak berpartisipasi dalam pendataan Sensus Ekonomi 2026 dan telah mengantongi daftar perusahaan tersebut.
Ia mengatakan, "Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut. Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya."
Kemenperin Lakukan Pembinaan
Febri mengatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menginstruksikan seluruh unit pembina industri untuk melakukan pembinaan intensif kepada perusahaan yang belum berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026.
Pembinaan dilakukan agar pelaku usaha memahami kewajiban hukum sekaligus bersedia memberikan data yang valid dan akurat untuk mendukung agenda nasional tersebut.
Ia mengatakan, "Sensus Ekonomi adalah agenda nasional yang sangat penting untuk memetakan struktur perekonomian Indonesia. Kami mengimbau seluruh pelaku industri nasional untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus. Data yang anda berikan adalah fondasi bagi kebijakan industri guna mencapai pertumbuhan industri nasional yang lebih tinggi, berkualitas dan berkelanjutan."
Kepatuhan SIINas Akan Diperketat
Kemenperin juga membahas tingkat kepatuhan perusahaan dalam memperbarui data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) pada Rapat Pimpinan yang digelar 22 Juli 2026.
Febri menyampaikan masih banyak perusahaan yang belum memperbarui laporan berkala di SIINas meski kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025.
Ia mengatakan, "Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan."
Menurutnya, data industri yang mutakhir dan akurat sangat dibutuhkan pemerintah untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran serta mendukung perkembangan dunia usaha.
Ia mengatakan, "Ibaratnya ini adalah help me to help you. Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan. Tanpa data yang akurat, pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal."
Kemenperin akan menerapkan mekanisme stick and carrot dengan memberikan kemudahan bagi perusahaan yang aktif memperbarui data serta menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan SIINas.
- Penulis :
- Aditya Yohan





