HOME  ⁄  Ekonomi

Sepertiga Ekspor Domestik Singapura ke AS Bakal Dikenai Tarif Baru 12,5 Persen

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sepertiga Ekspor Domestik Singapura ke AS Bakal Dikenai Tarif Baru 12,5 Persen
Foto: (Sumber : Sebuah kapal pengangkut kontainer berlabuh di dermaga Pasir Panjang, Singapura. (ANTARA/Xinhua/Then Chih Wey).)

Pantau - Sekitar sepertiga ekspor domestik Singapura ke Amerika Serikat akan dikenakan tarif baru sebesar 12,5 persen setelah pemerintah AS memberlakukan kebijakan tarif terhadap barang impor dari 60 negara dan kawasan.

Singapura Lanjutkan Komunikasi dengan AS

Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Singapura (Ministry of Trade and Industry/MTI) menyatakan akan terus berkomunikasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) untuk mengeksplorasi berbagai opsi terkait kebijakan tersebut.

MTI menyebut rincian penerapan tarif baru akan diumumkan setelah seluruh mekanismenya siap.

Produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Pasal 232 dikecualikan dari kebijakan baru tersebut.

Pengecualian juga berlaku bagi kategori tertentu seperti produk energi, farmasi, alat elektronik tertentu, produk kedirgantaraan tertentu, semikonduktor, serta logam yang digunakan dalam mata uang dan logam mulia batangan.

Tarif Berlaku untuk Impor dari 60 Negara

USTR pada Kamis (23/7) mengumumkan Amerika Serikat akan mengenakan tarif sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 negara dan kawasan mulai Jumat setelah penyelidikan berdasarkan Pasal 301 mengenai kerja paksa.

Menurut USTR, negara-negara dan kawasan tersebut dinilai gagal memberlakukan serta menegakkan larangan impor terhadap barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Sementara itu, MTI menegaskan Singapura tidak membenarkan penggunaan tenaga kerja paksa dan telah memiliki kerangka penegakan hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang baik dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan