HOME  ⁄  Ekonomi

STAIN SAR Kepri Fasilitasi Penerbitan 6.362 Sertifikat Halal, Perkuat Daya Saing Pelaku UMK

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

STAIN SAR Kepri Fasilitasi Penerbitan 6.362 Sertifikat Halal, Perkuat Daya Saing Pelaku UMK
Foto: Produk UMKM kerupuk kriya rezeki di Kota Tanjungpinang, Kepri, sudah bersertifikat halal (sumber: ANTARA/Ogen)

Pantau - STAIN Sultan Abdurrahman (STAIN SAR) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) telah memfasilitasi penerbitan 6.362 sertifikat halal bagi pelaku usaha sepanjang 2022 hingga 2026 melalui berbagai skema layanan, sebagai upaya memperkuat daya saing usaha dan mendukung pengembangan ekosistem industri halal di daerah.

Muhammad Faisal selaku Ketua STAIN SAR Kepri mengatakan capaian tersebut berasal dari Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), skema Self Declare Mandiri, serta fasilitasi yang didukung pemerintah daerah dan sektor swasta.

Ia mengungkapkan, "STAIN SAR terus mengambil peran pendampingan sertifikasi halal, karena sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan aspek keagamaan, tapi juga instrumen penting meningkatkan daya saing usaha."

Program SEHATI dan Skema Pendampingan

Muhammad Faisal menjelaskan Program SEHATI menjadi salah satu skema yang paling banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Program SEHATI merupakan inisiatif pemerintah pusat yang menyediakan kuota sertifikasi halal gratis sebagai bagian dari percepatan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Selain Program SEHATI, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan skema Self Declare Mandiri dengan mengajukan sertifikasi halal secara mandiri dan menanggung biaya proses sertifikasi.

Pada skema fasilitator, pelaku usaha memperoleh dukungan pembiayaan dari berbagai instansi yang memiliki perhatian terhadap penguatan ekonomi masyarakat.

Muhammad Faisal menyatakan capaian 6.362 sertifikat halal merupakan hasil kerja bersama para pendamping, pemerintah daerah, dunia usaha, serta pelaku UMK di Kepulauan Riau.

Menurutnya, sertifikasi halal menjadi bentuk nyata komitmen perguruan tinggi dalam mendukung penguatan ekosistem industri halal di daerah.

Ia menambahkan perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab di bidang pendidikan dan penelitian, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui program pengabdian yang relevan dengan kebutuhan zaman.

Ia menegaskan, "STAIN Kepri akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak agar manfaat sertifikasi halal dapat dirasakan hingga ke daerah-daerah kepulauan."

LP3H Layani Seluruh Wilayah Kepulauan Riau

Ketua Unit Studi Halal STAIN SAR Kepri Siti Maheran menilai tingginya jumlah sertifikat halal yang diterbitkan menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas halal bagi produk yang dihasilkan.

Siti Maheran menjelaskan LP3H STAIN SAR merupakan lembaga pendamping halal regional yang melayani seluruh wilayah Kepulauan Riau, meliputi Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam menjalankan tugasnya, LP3H didukung oleh 107 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di berbagai wilayah Kepulauan Riau.

Para pendamping bertugas membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran, melakukan pendampingan verifikasi dokumen, serta mendampingi pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Siti Maheran menegaskan, “Kami ingin memastikan semakin banyak UMKM yang dapat memperoleh sertifikat halal dan berkembang secara berkelanjutan.”

Penulis :
Shila Glorya