
Pantau - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sesuai keputusan Rapat Dewan Gubernur pada Minggu (26/7).
Destry Jalankan Tugas Sesuai Undang-Undang
Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Destry mengungkapkan, “Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia.”
Ia menegaskan Bank Indonesia akan tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Destry juga memastikan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah akan terus dilakukan sesuai amanah masing-masing lembaga.
Pengunduran Diri Perry Warjiyo Diterima Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengumumkan Presiden telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Prasetyo mengatakan, "Per kemarin (Minggu (26/7), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama kita mengacu ke Undang-Undang Bank Indonesia, maka yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terma kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun lamanya."
Pemerintah menyatakan proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan





