HOME  ⁄  Ekonomi

Bank Indonesia Menegaskan Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur karena Alasan Pribadi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bank Indonesia Menegaskan Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur karena Alasan Pribadi
Foto: (Sumber :Pejabat Gubernur Sementara (Pjs. Gubernur) sekaligus Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (tengah ) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). ANTARA/HO-Departemen Komunikasi Bank Indonesia/am..)

Pantau - Bank Indonesia menyatakan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi, sementara Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.

Destry Jalankan Tugas sebagai Pejabat Sementara

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Destry Damayanti mengatakan pengunduran diri Perry Warjiyo telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Destry menjelaskan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Minggu menetapkan dirinya sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI hingga gubernur definitif diangkat.

Ia mengungkapkan, “Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42.”

Pemerintah Proses Pemberhentian Sesuai Aturan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo secara resmi pada Minggu (26/7).

Prasetyo mengatakan Presiden menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.

Ia mengungkapkan, "Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia."

Pemerintah akan menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf