HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenperin Siapkan Insentif Fiskal untuk Kawasan Industri Hijau Demi Percepat Transformasi Berkelanjutan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenperin Siapkan Insentif Fiskal untuk Kawasan Industri Hijau Demi Percepat Transformasi Berkelanjutan
Foto: Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy dan Perwakilan UNIDO untuk Indonesia, Filipina, dan Timor-Leste Marco Kamiya dalam peresmian Eco-Industrial Park Center (EIP Center) di Jakarta, Selasa 28/7/2027 (sumber: ANTARA/Ahmad Muzdaffar Fauzan)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan fasilitas fiskal dan kemudahan khusus bagi kawasan industri yang bertransformasi menjadi kawasan industri hijau sebagai upaya mempercepat pengembangan industri berkelanjutan di Indonesia.

Langkah tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, dalam peresmian Eco-Industrial Park Center (EIP Center) di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Kemenperin saat ini tengah mengusulkan penguatan regulasi kawasan industri yang mewajibkan setiap kawasan industri menyusun roadmap transformasi menuju kawasan industri hijau.

Tri mengungkapkan, "Kami sedang mengusulkan konsep penguatan regulasi kawasan industri di mana setiap kawasan industri wajib menyusun roadmap transformasi menjadi kawasan industri hijau. Apabila kawasan industri tersebut berstatus kawasan industri hijau, maka akan diberikan fasilitas fiskal dan kemudahan khusus yang tidak akan diberikan kepada kawasan industri yang tidak berstatus kawasan industri hijau."

Menurut Tri, pemberian fasilitas fiskal dan kemudahan khusus tersebut bertujuan mempercepat transformasi kawasan industri konvensional menjadi kawasan industri hijau.

Transformasi Kawasan Industri Berbasis Lingkungan dan Efisiensi

Tri mengungkapkan, "Tentu ini sebuah transformasi dari kawasan industri biasa menjadi kawasan industri hijau."

Ia menjelaskan kawasan industri hijau tidak hanya dituntut memenuhi standar perlindungan lingkungan, tetapi juga harus meningkatkan efisiensi dalam manajemen, organisasi, serta proses produksi.

Tri mengungkapkan, "Jadi tidak hanya sekedar memenuhi aspek lingkungan, tapi juga memenuhi aspek lebih efisien dari sisi manajemennya, organisasinya dan produksinya. Kemudian juga tentu aspek sosial, itu juga masuk."

Menurutnya, aspek sosial menjadi bagian penting dalam penerapan kawasan industri hijau sehingga konsep tersebut tidak semata berorientasi pada lingkungan.

Tri mengungkapkan, "Kawasan industri tidak hanya menyediakan lahan, tapi juga sekali lagi dia memperhatikan aspek lingkungan, memperhatikan aspek ekonominya, yaitu efisien, kemudian juga memperhatikan aspek sosial, ini juga jadi penting. Nah, tiga ini kurang lebih jadi fundamental dari apa yang kita sebut Eco-Industries Park."

Insentif Fiskal dan Nonfiskal Disiapkan

Kemenperin juga tengah mengupayakan dukungan yang lebih kuat melalui pembahasan regulasi kawasan industri agar insentif bagi kawasan industri hijau dapat diperkuat.

Insentif yang disiapkan mencakup dukungan fiskal di bidang perpajakan serta dukungan nonfiskal berupa promosi, fasilitasi, dan transfer teknologi.

Tri mengungkapkan, "Tentu kita berharap kawasan industri ini mendapatkan insentif yang tidak hanya sekedar fasilitasi seperti ini, yang nonfiskal, tapi juga yang fiskal, yang bisa kemudian men-attract investor untuk bisa hadir di kawasan industri."

Kemenperin bersama United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) juga mempercepat pengembangan kawasan industri hijau melalui penguatan ekosistem Eco-Industrial Park (EIP).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah meresmikan Eco-Industrial Park Center (EIP Center) yang berfungsi sebagai pusat transformasi kawasan industri menuju industri yang berkelanjutan.

Penulis :
Arian Mesa