HOME  ⁄  Ekonomi

Indef Nilai Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Dapat Perluas Akses Rumah bagi MBR

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Indef Nilai Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Dapat Perluas Akses Rumah bagi MBR
Foto: (Sumber :Tangkapan layar - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti memberikan pemaparan dalam webinar “Catatan Akhir Tahun INDEF: Liburan di Tengah Tekanan Fiskal” yang diikuti dari Jakarta, Senin (29/12/2025). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman.).)

Pantau - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai kebijakan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun dapat memperluas keterjangkauan cicilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) selama menyasar penerima yang masih berada pada usia produktif.

Tenor Panjang Dinilai Ringankan Cicilan

Esther mengatakan calon penerima KPR subsidi tetap harus memenuhi persyaratan perbankan dan memiliki kemampuan membayar agar kebijakan tersebut tidak meningkatkan risiko kredit bermasalah.

“MBR bisa mendapatkan tenor 40 tahun jika saat mendapat manfaat ini masih dalam usia produktif,” katanya.

Menurutnya, tenor yang lebih panjang dapat menurunkan besaran cicilan bulanan sehingga membuka peluang lebih besar bagi MBR untuk memiliki rumah.

Namun, bank penyalur tetap harus melakukan penilaian kelayakan debitur sesuai ketentuan, terutama terkait kemampuan membayar selama masa pembiayaan.

Indef Ingatkan Pentingnya Prinsip Kehati-hatian

Esther mengingatkan krisis hipotek subprime di Amerika Serikat pada 2008 menjadi pelajaran penting dalam memperluas akses pembiayaan perumahan.

“Krisis KPR di Amerika Serikat tahun 2008 bisa menjadi pelajaran penting bagi Indonesia,” ujarnya.

"Ketika suku bunga disesuaikan kembali dan nilai properti anjlok, jutaan peminjam gagal bayar, sehingga memicu krisis kredit global," tuturnya.

Ia menilai perluasan tenor harus diiringi penerapan prinsip kehati-hatian agar pembiayaan tidak diberikan secara longgar kepada debitur berisiko tinggi.

Komite Tapera sebelumnya menyetujui kebijakan mempertahankan suku bunga FLPP sebesar lima persen untuk rumah tapak dan enam persen untuk rumah susun subsidi serta membuka peluang penerapan tenor hingga 40 tahun, sementara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan tenor tersebut bersifat opsional sesuai usia, pendapatan, dan kemampuan mencicil masyarakat.

Esther juga menilai skema FLPP dengan bunga tetap dan uang muka ringan perlu dilanjutkan disertai evaluasi berkala terhadap pelaksanaannya.

“Menurut saya, ini diteruskan saja, tetapi harus dievaluasi mana problem yang harus diselesaikan,” ucapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf