
Pantau - Bea dan Cukai masih mendalami kasus impor lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dan 20 rangka motor bekas asal China yang diduga masuk ke Indonesia melalui pelabuhan dengan pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penelitian administrasi dan belum ditingkatkan ke penyidikan.
"Masuknya barang-barang ilegal seperti ini berpotensi merusak pasar dalam negeri dan industri otomotif nasional," ungkapnya.
Tiga Importir Jalani Pemeriksaan
Adhang menjelaskan Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan dokumen, pemanggilan, serta wawancara terhadap pihak-pihak terkait.
Tiga perusahaan importir yang diperiksa yakni PT PAS yang mengimpor dua unit Harley-Davidson, PT TSS yang mengimpor tiga unit Harley-Davidson, dan PT HPM yang mengimpor 20 rangka sepeda motor.
Ia menegaskan pihaknya juga memperkuat sinergi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi lalu lintas barang impor.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk impor," katanya.
Barang Berstatus Dikuasai Negara
Seluruh barang hasil penindakan kini berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk menentukan status akhirnya, apakah dilelang, dimusnahkan, atau dialihkan sesuai ketentuan.
"Belum bisa kami pastikan apakah akan dilelang atau dimusnahkan. Nanti akan kami laporkan terlebih dahulu kepada DJKN untuk mendapatkan arahan," ujarnya.
Nilai barang sitaan masih dalam proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sehingga belum diumumkan.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal China yang tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan.
Hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi completely knocked down (CKD) serta 20 rangka motor bekas yang diimpor menggunakan modus misdeclaration, yakni ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan impor dan isi sebenarnya di dalam peti kemas.
Impor kendaraan bermotor bekas tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3).
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan



