
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Danantara Indonesia direvisi untuk menyesuaikan sejumlah program prioritas, termasuk pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan Danantara Development Management Fund (DDMF), yang disetujui dalam Rapat Dewan Pengawas Danantara di Wisma Danantara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Perubahan RKAT untuk DSI dan DDMF
Airlangga mengatakan perubahan RKAT dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah kebijakan prioritas yang tengah disiapkan pemerintah.
"(Rapat) Terkait dengan RKAT. Perubahan RKAT akibat beberapa kebijakan yang diprioritaskan, antara lain pembentukan DSI dan DDMT," ungkap Airlangga kepada wartawan usai rapat.
Hasil rapat tersebut menyetujui perubahan RKAT guna memenuhi kebutuhan pembentukan DSI dan DDMF.
Airlangga menjelaskan proses pembentukan struktur organisasi DSI masih berlangsung sehingga belum ada keputusan final mengenai susunan pengurusnya.
Ia menyebut penganggaran untuk format direksi dan komisaris telah dilengkapi sebagai bagian dari progres pembentukan organisasi.
Saat ditanya mengenai pengumuman jajaran direksi dan komisaris PT DSI, ia menjawab, "Nanti ya, pada waktunya."
DSI Disiapkan Kelola Ekspor Komoditas Strategis
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia merupakan BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola ekspor komoditas strategis dan telah mengelola devisa negara sebesar 10,5 miliar dolar AS hanya dalam waktu satu bulan dua minggu sejak dibentuk.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Presiden menjelaskan DSI dibentuk sebagai strategi menghentikan keluarnya kekayaan negara melalui praktik ekspor ilegal, termasuk manipulasi harga (under-invoicing) dan transfer pricing.
Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani menjelaskan sistem DSI mampu mendeteksi pelaporan ekspor di bawah nilai sebenarnya melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga.
Data yang diintegrasikan meliputi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait lainnya.
Integrasi tersebut memungkinkan pencocokan harga ekspor, volume ekspor, bea keluar, dan pajak sehingga pengawasan terhadap aktivitas ekspor menjadi lebih akurat.
Rosan menyatakan selisih data yang sebelumnya rata-rata mencapai sekitar 30 persen kini semakin kecil setelah sistem menggunakan indeks pembanding sejak tahap uji coba diterapkan.
Pada tahap awal kebijakan Ekspor Satu Pintu, DSI memantau ekspor batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy beserta produk turunannya.
Masa evaluasi sistem berlangsung selama tiga bulan sebelum implementasi penuh kebijakan yang dijadwalkan mulai 1 September 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa



