
Pantau - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah berhasil menyelesaikan hambatan ekspor komoditas mineral yang sebelumnya menghambat pengapalan akibat perbedaan interpretasi regulasi mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ), sehingga ekspor hampir 400.000 ton komoditas mineral senilai sekitar 124 juta dolar AS atau setara Rp2,2 triliun kembali berjalan.
Dudung menyampaikan hal tersebut saat memimpin pelepasan kapal ekspor komoditas alumina hydroxide dan alumina oxide dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat.
Komoditas yang kembali diekspor berasal dari Kalimantan Barat dan mencakup alumina hydroxide serta alumina oxide.
Koordinasi Lintas Instansi Pulihkan Ekspor
Dudung menjelaskan penyelesaian hambatan ekspor merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang diinisiasi Kantor Staf Presiden (KSP).
Koordinasi tersebut menghasilkan kesamaan panduan bagi eksportir, surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya dalam penerapan regulasi pada masa transisi.
"Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ungkap Dudung.
PT Sucofindo kemudian memperoleh kepastian hukum untuk menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS) yang sebelumnya tertunda.
Setelah dokumen diterbitkan, lebih dari 100 kapal ekspor yang sebelumnya tertahan kembali beroperasi mengangkut hampir 400.000 ton komoditas mineral dengan nilai free on board (FOB) sekitar 124 juta dolar AS atau setara Rp2,2 triliun.
Sekitar 80.000 ton komoditas mineral lainnya masih dalam proses verifikasi di PT Sucofindo.
Dengan demikian, total komoditas mineral yang berhasil diproses setelah penyelesaian kendala regulasi mencapai hampir 471.000 ton.
"Pelepasan ekspor PT Indonesia Chemical Alumina hari ini menjadi bukti bahwa koordinasi pemerintah tidak berhenti pada rapat. Kami memastikan hasil kesepahaman benar-benar diterapkan pada pemeriksaan, penerbitan Laporan Surveyor, pelayanan kepabeanan, dan pengapalan di lapangan," kata Dudung.
Pengawasan Tetap Diperketat dan Regulasi Disempurnakan
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap komoditas mineral tetap dilakukan secara ketat meskipun kelancaran ekspor telah dipulihkan.
Setiap produk ekspor wajib memenuhi pengujian laboratorium, verifikasi teknis, standar keselamatan, serta persyaratan administrasi.
Komoditas yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor apabila kandungannya tergolong naturally occurring radioactive material (NORM) dan memenuhi seluruh persyaratan keselamatan serta pengawasan.
Pemerintah juga sedang menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung.
Penyempurnaan regulasi meliputi penyusunan definisi baku mineral ikutan, penetapan batas kadar unsur, standar metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan operasional NORM, serta pedoman teknis penerbitan Laporan Surveyor.
"Prinsip pemerintah jelas, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan, tetapi harus berdasarkan aturan yang jelas, data yang valid, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan karena perbedaan interpretasi," tegas Dudung.
Dalam jangka panjang, KSP mendorong penguatan basis data sumber daya mineral nasional, peningkatan kapasitas laboratorium, riset dan inovasi di bidang mineral, penyediaan tenaga ahli, serta penguasaan teknologi pemisahan dan pemurnian LTJ untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri.
Direktur Komersial PT Sucofindo Agus Permadi menyatakan perusahaan siap mendukung tata kelola pertambangan nasional melalui layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC).
Sebagai verifikator independen, Sucofindo memastikan proses ekspor komoditas mineral berjalan akurat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sucofindo berkomitmen menjadi mitra strategis TIC untuk mendukung hilirisasi mineral, memperkuat tata kelola pertambangan, dan meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global," ujar Agus Permadi.
- Penulis :
- Arian Mesa



