HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian UMKM Menyebut Pengemudi Ojol Bisa Mengakses KUR Tanpa Jaminan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian UMKM Menyebut Pengemudi Ojol Bisa Mengakses KUR Tanpa Jaminan
Foto: (Sumber :Sekretaris Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Loto Srinaita Ginting menjawab pertanyaan dari awak media di Jakarta. (ANTARA/Aji Cakti).)

Pantau - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyebut pengemudi ojek online (ojol) berpeluang mendapatkan pembiayaan bersubsidi berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan apabila resmi diklasifikasikan sebagai pelaku UMKM.

Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan status sebagai UMKM menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh fasilitas pembiayaan KUR bersubsidi.

"Untuk ojol, sepertinya kalau dari sisi manfaat salah satunya mungkin yang bisa mendapatkan misalnya pembiayaan bersubsidi seperti KUR tanpa jaminan itu hanya boleh kepada UMKM. Kalau dia bukan UMKM tidak bisa," ujar Loto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Loto, pengemudi ojol yang telah dikategorikan sebagai UMKM nantinya dapat memenuhi kriteria awal sebagai penerima KUR, meski tetap harus memenuhi persyaratan administratif lainnya.

Pemerintah Tunggu Dasar Hukum Status Ojol sebagai UMKM

Kementerian UMKM masih menunggu dasar hukum yang menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM sebelum ketentuan tersebut dapat diterapkan.

"Kemudian mengenai time frame-nya kita lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu selesai harusnya sudah bisa disimpulkan bahwa ojol adalah UMKM," ujar Loto Srinaita Ginting.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, sedang memasuki tahap finalisasi.

Perpres tersebut akan menjadi payung hukum dalam pengaturan ekosistem transportasi online sekaligus mengatur pembagian tugas dan kewenangan kementerian terkait.

Kementerian Perhubungan akan tetap memiliki kewenangan mengatur tarif layanan transportasi penumpang, sedangkan penetapan tarif layanan pengantaran barang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kementerian UMKM Awasi Kemitraan dan Pemberdayaan Ojol

Kementerian UMKM akan bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian fasilitas perlindungan dalam ekosistem transportasi online.

Pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk membangun ekosistem transportasi digital yang sehat dan berkeadilan bagi pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, serta konsumen.

Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan juga telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan aplikator, termasuk GoTo, Grab, dan Maxim.

Rapat tersebut antara lain mengevaluasi perkembangan implementasi kebijakan pembagian tarif layanan sebesar 92 persen bagi mitra pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator.

Penulis :
Ahmad Yusuf