HOME  ⁄  Nasional

Rekrutmen 748 PJL Diserbu 12.957 Pelamar, KAI Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Rekrutmen 748 PJL Diserbu 12.957 Pelamar, KAI Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang
Foto: Ilustrasi - Penjaga Jalan Lintasan (PJL)

Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat keselamatan di perlintasan sebidang melalui pemenuhan kebutuhan Penjaga Jalan Lintasan (PJL), penataan akses perlintasan, serta penutupan titik-titik yang dinilai berisiko berdasarkan hasil evaluasi, sekaligus membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di berbagai wilayah operasional KAI.

Rekrutmen tahap pertama untuk kebutuhan 748 PJL mendapat antusiasme tinggi dengan total 12.957 pelamar yang mengikuti proses seleksi, sementara seluruh tahapan seleksi masih berlangsung sehingga jumlah tersebut merupakan total pelamar, bukan jumlah yang diterima.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, "Sebanyak 12.957 pelamar mengikuti proses rekrutmen untuk kebutuhan 748 PJL pada tahap pertama. Proses seleksi masih berjalan. Bagi KAI, setiap petugas yang nantinya bertugas memegang tanggung jawab penting karena berada langsung pada titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat."

PJL yang dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi nantinya akan memperkuat 2.126 petugas penjaga perlintasan yang saat ini telah bertugas di lapangan.

Penguatan Petugas dan Penataan Perlintasan

KAI menjelaskan kebutuhan jumlah PJL tidak sama dengan jumlah perlintasan karena satu titik dapat membutuhkan lebih dari satu petugas yang bekerja secara bergantian menggunakan sistem shift sesuai jam pelayanan dan karakter operasional masing-masing lokasi.

Anne mengungkapkan, "PJL bekerja bergantian. Ketika satu petugas menyelesaikan jam tugasnya, petugas pada shift berikutnya melanjutkan penjagaan. Karena itu, satu titik dapat membutuhkan beberapa petugas agar fungsi keselamatan tetap berjalan selama waktu pelayanan perlintasan."

Berdasarkan pemetaan KAI, terdapat 3.888 perlintasan sebidang yang terdiri atas 2.112 titik atau sekitar 54 persen berstatus dijaga dan 1.776 titik atau sekitar 46 persen berstatus tidak dijaga.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.799 titik atau sekitar 72 persen merupakan perlintasan resmi, sedangkan 1.089 titik atau sekitar 28 persen merupakan perlintasan liar.

Selain itu, KAI juga memetakan 564 perpotongan tidak sebidang yang meliputi underpass dan flyover.

Anne menjelaskan setiap lokasi memerlukan pendekatan berbeda, mulai dari penguatan penjagaan oleh PJL, peningkatan fasilitas keselamatan, penataan akses masyarakat, hingga penutupan perlintasan berdasarkan hasil evaluasi.

Program penutupan perlintasan juga terus berjalan setelah target penanganan terhadap 172 perlintasan prioritas selesai dilaksanakan, bahkan realisasinya telah melampaui target awal dan kini dilanjutkan pada titik lain yang dinilai berisiko.

Anne mengatakan, "Target 172 perlintasan prioritas telah kami selesaikan dan penanganan terus dilanjutkan. Ketika hasil evaluasi menunjukkan sebuah titik memiliki risiko keselamatan dan tersedia alternatif akses yang lebih aman, KAI bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait akan melanjutkan penataannya."

Penanganan terhadap 1.089 perlintasan liar dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat risiko, kondisi jalan, aktivitas masyarakat di sekitar jalur, frekuensi perjalanan kereta api, serta ketersediaan akses alternatif.

Anne mengungkapkan, "Setiap lokasi memiliki karakter yang berbeda. Ada titik yang perlu diperkuat penjagaannya, ada yang membutuhkan penataan akses, dan ada yang perlu ditutup. Keputusan dilakukan berdasarkan evaluasi lapangan agar keselamatan meningkat sekaligus kebutuhan akses masyarakat tetap diperhatikan."

Kecelakaan Turun, Disiplin Pengguna Jalan Tetap Menjadi Kunci

Hingga 31 Juli 2026, KAI mencatat 151 kecelakaan di perlintasan sebidang atau turun 11 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 170 kejadian.

Jumlah kendaraan terdampak juga turun 14 persen dari 176 menjadi 152 unit, sedangkan jumlah korban menurun 26 persen dari 178 menjadi 131 orang.

Sepanjang 2026, sebanyak 132 kejadian atau 87 persen kecelakaan disebabkan pengguna jalan menerobos perlintasan, 12 kejadian atau 8 persen akibat kendaraan mogok, serta tujuh kejadian atau 5 persen akibat palang pintu terlambat atau tidak tertutup.

Anne mengatakan, "KAI memperkuat petugas, menata perlintasan, dan melanjutkan penutupan titik berisiko. Namun data 87 persen menunjukkan bahwa disiplin pengguna jalan tetap sangat menentukan. Ketika terdapat peringatan atau kereta api akan melintas, pengguna jalan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api."

Dari total 151 kecelakaan tersebut, sebanyak 84 kejadian atau 56 persen terjadi di perlintasan tanpa pintu, sedangkan 67 kejadian atau 44 persen terjadi di perlintasan berpintu.

Sebanyak 152 kendaraan yang terdampak terdiri atas 90 sepeda motor dan 62 mobil.

Total korban sebanyak 131 orang terdiri atas 59 orang meninggal dunia, 33 orang mengalami luka berat, dan 39 orang mengalami luka ringan.

KAI menilai keberadaan petugas, pintu perlintasan, rambu, serta fasilitas peringatan harus didukung oleh kepatuhan pengguna jalan agar keselamatan di perlintasan dapat terus meningkat.

Sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, saat palang pintu mulai ditutup, ketika terdapat isyarat lain, serta mendahulukan perjalanan kereta api.

Menjelang akhir pekan, KAI mengimbau masyarakat agar mengurangi kecepatan saat mendekati rel, mematuhi rambu dan arahan petugas, berhenti ketika terdapat peringatan, menengok ke kanan dan kiri, mendengarkan kondisi sekitar, serta melintas setelah benar-benar dipastikan aman.

Anne menutup dengan mengatakan, “PJL menjalankan tugas untuk membantu menjaga keselamatan di perlintasan, KAI bersama pemerintah terus menata titik-titik berisiko, dan masyarakat memiliki peran besar melalui kedisiplinan. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan aman, lalu melintas. Kami ingin setiap perjalanan berakhir dengan selamat dan setiap orang dapat kembali kepada keluarganya.”

Penulis :
Leon Weldrick