HOME  ⁄  Ekonomi

BPJPH Integrasikan Sertifikasi Halal ke SAPA UMKM untuk Permudah Akses Pelaku Usaha

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJPH Integrasikan Sertifikasi Halal ke SAPA UMKM untuk Permudah Akses Pelaku Usaha
Foto: (Sumber :Pekerja mengemas kudapan tradisional geti kacang yang dibuat dari olahan gula jawa dan kacang tanah yang di sangrai di salahsatu sentra di Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/pri..)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengintegrasikan layanan sertifikasi halal ke platform digital SAPA UMKM yang diinisiasi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas serta mempermudah akses sertifikasi bagi pelaku usaha.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses layanan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM.

“Sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk fasilitas penting bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen dan daya saing produk. Melalui kolaborasi dan integrasi layanan, akses terhadap fasilitasi sertifikasi halal diharapkan semakin mudah dan tepat sasaran,” kata Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Sertifikasi Halal Terhubung dengan Program Pemberdayaan

Integrasi layanan tersebut menjadi bagian dari Program Integrasi dan Reorientasi Program Pemberdayaan UMKM (Prokesra) yang diarahkan untuk menyinergikan berbagai program pemerintah agar lebih efektif dan tepat sasaran.

BPJPH berharap layanan sertifikasi halal dapat terhubung dengan berbagai dukungan pemberdayaan sehingga pelaku UMKM memperoleh layanan secara lebih mudah dan terpadu sesuai kebutuhan usahanya.

Menurut Aqil, kebutuhan pelaku UMKM tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi halal, tetapi juga mencakup berbagai aspek dalam pengembangan usaha.

“Sertifikasi halal merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian dukungan tersebut, bersama legalitas usaha, pembiayaan, penguatan kapasitas, pengembangan produk, hingga pemasaran,” ujarnya.

BPJPH selama ini juga membangun sinergi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, asosiasi usaha, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Kolaborasi tersebut mencakup fasilitasi sertifikasi halal, sosialisasi, edukasi, literasi, pendampingan, hingga penguatan kapasitas pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

BPJPH Bersiap Hadapi Wajib Halal Oktober 2026

Penguatan kolaborasi dinilai semakin penting menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

BPJPH berupaya memastikan pelaku usaha, khususnya UMKM, memahami kewajiban tersebut sekaligus mendapatkan informasi dan pendampingan yang diperlukan.

“Dengan dukungan berbagai pihak, BPJPH berupaya memastikan pelaku usaha, khususnya UMKM, tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga memperoleh akses informasi, pendampingan, dan layanan yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal,” kata Aqil.

Integrasi melalui SAPA UMKM diharapkan membuat proses pemberdayaan pelaku usaha semakin terpadu sekaligus membantu mereka memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk.

Penulis :
Ahmad Yusuf