
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong pelaku industri kesehatan nasional dan internasional mempercepat sertifikasi halal menjelang berlakunya kewajiban bagi sejumlah kategori produk kesehatan mulai 18 Oktober 2026.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan penguatan jaminan produk halal penting seiring semakin luasnya cakupan produk yang masuk dalam tahapan wajib sertifikasi halal.
"Penguatan industri kesehatan nasional perlu didukung dengan ekosistem yang kuat, termasuk pemenuhan aspek jaminan produk halal," ujar Mamat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Sertifikasi Halal Produk Kesehatan Diberlakukan Bertahap
Mamat menjelaskan sertifikasi halal perlu menjadi perhatian dalam pengembangan produk kesehatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk kategori wajib bersertifikat halal.
"Yang menjadi perhatian dalam sertifikasi halal di antaranya adalah adanya unsur yang berasal dari hewan atau bahan lain yang berkaitan dengan ketentuan kehalalan produk," kata dia.
Menurut Mamat, kewajiban sertifikasi halal tidak diterapkan secara seragam karena harus mempertimbangkan jenis produk, bahan yang digunakan, serta tahapan kewajiban yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal untuk produk kesehatan diberlakukan secara bertahap berdasarkan jenis produknya.
Masa penahapan untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta alat kesehatan kelas risiko A berlangsung hingga 17 Oktober 2026 sehingga kewajibannya mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Sementara itu, masa penahapan sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas berlangsung hingga 17 Oktober 2029.
Obat keras, dengan pengecualian psikotropika, memiliki masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2034.
Industri Diminta Bersiap Sejak Dini
"Dengan demikian, pelaku industri kesehatan perlu memahami sejak dini jenis produk yang dihasilkan serta tahapan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku," kata Mamat.
Persiapan sertifikasi tersebut mencakup pemahaman mengenai bahan yang digunakan, proses produksi, hingga kelengkapan dokumen dan persyaratan sertifikasi halal.
"Oleh karena itu, pelaku industri perlu mempersiapkan sertifikasi halal sejak dini. Persiapan lebih awal akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sebelum kewajiban berlaku pada masing-masing kategori produk," ujarnya.
BPJPH menilai persiapan lebih awal diperlukan agar pelaku industri kesehatan memiliki waktu untuk memenuhi ketentuan sebelum kewajiban sertifikasi halal berlaku sesuai kategori produknya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



