
Pantau - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak menguat pada perdagangan Jumat (21/8/2026) di tengah perhatian pelaku pasar terhadap berbagai sentimen domestik dan global.
IHSG dibuka naik 22,48 poin atau 0,35 persen ke level 6.524,07.
Indeks LQ45 yang berisi 45 saham unggulan juga meningkat 2,62 poin atau 0,41 persen ke posisi 641,36.
"Diperkirakan jika IHSG bertahan di atas level MA100, maka berpotensi akan menguji level berikutnya di 6.600 serta berpotensi menutup gap di 6.700. Namun perlu diwaspadai sentimen negatif eksternal dan menjelang akhir pekan," ujar Kepala Riset Phintraco Sekuritas Ratna Lim dalam kajiannya di Jakarta, Jumat.
Dari dalam negeri, salah satu sentimen yang menjadi perhatian adalah rencana BEI mengubah batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
BEI juga berencana menghapus dua kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus.
Kriteria pertama yang akan dihapus berkaitan dengan saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir.
Kriteria lainnya berkaitan dengan emiten yang sudah tidak memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp50.
BEI turut merencanakan penyesuaian klasifikasi batasan auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA).
Untuk ARB, saham dengan harga Rp1-Rp10 akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal.
Saham pada rentang Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, serta di atas Rp5.000 akan memiliki batas ARB sebesar 15 persen.
Dalam skema ARA, saham berharga Rp1-Rp10 akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal.
Saham dengan harga Rp11-Rp200 akan memiliki ARA sebesar 35 persen, sedangkan saham Rp201-Rp5.000 sebesar 25 persen.
Saham dengan harga di atas Rp5.000 akan memiliki batas ARA sebesar 20 persen.
BEI menjadwalkan uji coba perubahan aturan tersebut bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Perubahan ketentuan perdagangan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 7 September 2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



