
Pantau.com - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Ternyata aturan ini bukan hanya berlaku bagi ojek berbasis aplikasi online namun juga diberlakukan bagi ojek tanpa aplikasi atau seringkali disebut ojek pangkalan.
"Regulasi ini untuk berbasis aplikasi dan ojek pangkalan," ujar Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: Good Job! 37.000 Ton Minyak Goreng Sawit Tanah Air Diekspor ke China
Namun perbedaannya, jika aturan untuk ojek pangkalan hanya berlaku beberapa poin seperti aturan untuk pengemudi, ketentuan umum, jenis dan kriteria kendaraan yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.
Sementara untuk ojek online diatur pula mengenai formula perhitungan biaya jasa, aturan suspend, perlindungan masyarakat hingga pengawasan.
Baca juga: Online Shop Berperan Sebar Barang KW, Produksi Terbesar dari China
"Ojek pangkalan hanya pengawasan dituntut aspek keselamatan baik kepada pengemudi maupun pada penumpang," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, aturan ini nantinya berlaku setelah dilakukan sosialisasi oleh Kemenhub dan dilakukan evaluasi per tiga bulan sekali. Rencananya Kemenhub akan memulai sosialisasi mulai akhir bulan ini hingga April mendatang.
"Tinggal sosialisasi di kota besar. Rencananya, akhir Maret dan awal April kita ke daerah sampaikan regulasi," paparnya.
- Penulis :
- Nani Suherni